Petugas sedang memeriksa plat nomor sepeda motor saat gelar Operasi Patuh Candi 2016 (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2016, Jajaran Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, menindak 205 pelanggar lalu lintas, tilang 145 dan teguran sebanyak 60, Jumat 20 Mei 2016.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK mealui Kaat Lantas AKP Aris Arianto mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor (SPM) mencapai 102 pelanggaran. Diikuti pelanggaran kendaraan bermotor (KBM) sebanyak 43 pelanggar yang terdiri dari 31 mobil penumpang, 2 Bus dan 9 mobil barang.
"Pelanggaran terbanyak adalah pengedara sepeda motor yakni melanggar zebra cross dan marka jalan selain parkir liar serta pelanggar roda empat yang menarik dan menurunkan penumpang. Petugas juga telah menyita 27 lembar SIM dan 118 STNK dari para pelanggar," ujar Kasat Lantas AKP Aris Arianto.
Sedangkan, dari pelanggar tersebut didominasi karyawan atau swasta sebanyak 50 orang, pelajar dan pengemudi 12 orang, dengan usia rata-rata pelanggar antara usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 50 orang dan usia 26 -30 tahun sebanyak 19 orang .
Selain penindakan lanjut AKP Aris, upaya untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas, pihaknya melakukan kegiatan preventif berupa giat Dikmas lantas seperti penerangan dan penyuluhan baik melalui media maupun tempat rawan kecelakaan.
"Melalui dikmas lantas termasuk dialog dan siaran radio, kita upayakan menyampaikan pelaksanan Ops Patuh. Harapanya dapat terwujud dan meningkatkan ketertiban, kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu-lintas," pungkasnya.