Rabu, 28/04/2010, 18:47:00
Hampir 100 Persen Tempat Kos Tidak Memiliki Ijin
JAY-Riyanto Jayeng

Petugas Satpol PP merazia tempat kos-kosan. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) – Hampir 100 persen pemilik tempat kost di Kota Tegal tidak dilengkapi ijin resmi usaha. Terbukti, setelah Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) melakukan razia di 4 Kecamatan di Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 28 April 2010 tak satupun tempat kos yang mengantongi surat ijin.

Razia rutin itu dilakukan oleh 4 team, setiap tim terdiri 6 orang. Petugas mendatangi tempat kost antara 7 hingga 8, mulai pukul 9.30 WIB sampai 12.00 WIB.

Kasi Penegak perda dan peraturan walikota (Gakda dan Perwal) Satpol PP, Indardi SH, mengakui, kurangnya disiplin warga Kota Tegal, untuk membuat ijin usaha. Menurutnya, sekitar 90 persen lebih, pemilik tempat kost tidak memiliki ijin usaha. Ia mencontohkan, tempat kost di Jalan Kol Sugiono. Petugas menemukan tempat kos yang memiliki 48 kamar dan bangunannya megah seperti hotel. Bahkan, tampak sedang dibangun kamar-kamar lagi.

“Pemilik tempat kost itu namanya Ikhwanudin, kamar yang disewakan ada 48. Lokasinya dibelakang apotek Benmari,” terangnya kepada wartawan, usai menggelar razia.

Dinilai, sewaan kamar alias kos kosan itu, sudah melanggar perda yang berlaku. Untuk itu, pihaknya akan memberikan surat teguran. Jika hingga tiga kali surat teguran itu tetap dihiraukan, terpaksa Satpol PP akan bertindak tegas melalui jalur hukum.

“Kami beri waktu sampai tujuh hari, kalau tetep membangkang, kami akan mem-justice-kan,” tegas Indardi, yang mengaku baru kali pertama melakukan razia tempat kos.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita