Rabu, 28/04/2010, 14:51:00
KLH Tidak Dapat Buktikan Hasil Uji Lab PT. ADM
JAY-Riyanto Jayeng

Robongan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal yang berkunjung ke kantor Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal menanyakan hasil uji laboratorium limbah PT. ADM. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Tegal, Jawa Tengah, terbukti tidak dapat menunjukan hasil uji laboratorium sampling limbah dan bahan yang dikelola pabrik tepung ikan PT Adinusa Dian Manggalindo (ADM) Jalan Bali, Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal.

Fakta itu terungkap dari jawaban Kepala KLH Kota Tegal, Sugeng Suwaryo S.sos yang didampingi stafnya, Erik Purtikno saat memberi penjelasan kepada Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal yang berkunjung ke kantornya, Rabu 28 April 2010 siang.

Dalam keterangannya, Sugeng mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengendalian Pencemaran Industri (BPPI), selaku lembaga penguji laboratorium terakreditasi yang berkedudukan di Kota Semarang. Menurutnya, BPPI sudah melakukan pengambilan sample limbah dan saat ini masih dalam proses uji laboratorium.

“Kami belum mendapatkan hasil uji laboratoriumnya. Nanti kalau pengujiannya sudah selesai, kami pasti mendapatkan tembusan pemberitahuannya,” ujar Sugeng.

Sementara, Erik Purtikno menjelaskan, untuk melakukan uji laboratorium, pihaknya sudah menghubungi lembagan penguji terakreditasi dari Semarang. Diperoleh kabar dari lembaga tersebut sudah mengambil sample limbah dan saat ini masih proses pengujian.

Lebih jauh dikatakan, dalam prosedur pengambilan sample sampai melakukan pengujian, lembaga penguji sudah memenuhi prosedural sesuai dengan yang ditentukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Erik juga mengungkapkan, saat pengambilan sample limbah di lokasi pabrik tepung ikan itu, BPPI tidak melibatkan unsur KLH Kota Tegal dan tidak ada berita acara pengambilan sample.

“Memang saat pengambilan sample tidak melibatkan KLH dan tidak dibuatkan berita acara. Namun meskipun tidak didampingi, kami optimis dan percaya kepada BPPI karena sebagai lembaga penguji sudah terakreditasi di kementrian lingkungan hidup.Kami yakin yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dan kini kami tinggal menunggu hasulnya,” jelas Erik.

Menanggapi penjelasan tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Hadi Sutjipto mengatakan yang dilakukan KLH dinilai keliru. Karena KLH tidak terlibat langsung saat pengambilan sample limbah di lokasi pabrik tepung ikan PT ADM. Hal itu bisa dianggap in-prosedural.

“Seharusnya KLH ikut terlibat saat lembaga penguji itu mengambil sample limbah. Karena setelah pengambilan sample itu harus dibuatkan berita acaranya. Bukan malah membiarkan BPPI mengambil sample sendiri. Jadi intinya, KLH tidak dapat menunjukan bukti hasil uji laboratorium kepada DPRD seperti yang pernah dijanjikan,” kata Tjipto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita