Dra Hj Siti Qomariyah MA
PanturaNews (Kajen) – Masalah tanah saat ini menjadi hal penting karena sering terjadi konflik di tengah masyarakat. Tak hanya pada masalah kepemilikan, namun juga soal penguasaan dan keadilan. Untuk itu aparatur dituntut untuk meningkatkan SDM guna meninimalisasi terjadinya konflik yang sering terjadi karena kurang pemahaman peraturan. Hal itu dikatakan Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Dra Hj Siti Qomariyah MA dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2010 di Aula Lantai 1 Kantor Sekretariat Daerah Kajen, yang dihadiri seluruh Pejabat Akta Tanah Se Kabupaten Pekalongan, Notaris, LSM, praktisi pertanahan, Pengembang Perumahan dan SKPD terkait, Selasa 27 Maret 2010.
Menurut Bupati, penguasaan materi tentang peraturan tanah juga sangat penting. Sebab permasalahan yang timbul kadangkala disebabkan oleh kurang jelasnya keterangan dan ketegasan perangkat pertanahan dalam menerangkan kepada masyarakat. Hal itu disebabkan akibat kurang menguasai aturan maupun faktor lainya. “Petugas perlu mengusai aturan, tidak hanya aturan yang baru saja, namun aturan lama dan masih berlalaku sebagai acuan juga jangan sampai lalai “ tutur Bupati.
Lanjut Bupati, kondisi mendesak lain, yang perlu ditata adalah arsip, terutama arsip jual beli atau kepemilikan tanah, juga perlu ditata agar kelak tidak terjadi masalah, kalau pun ada permasalahan dapat mudah diselesaikan. “Sering kami jumpai di desa, arsip pertanahan ditempel begitu saja sehingga menimbulkan kesan kumuh dan tidak teratur, nah kalau ada masalah tentunya akan kesulitan,” ungkap Bupati
Bupati berharap, kegiatan tersebut menghasilkan satu pemahaman yang sama sehingga kedepan tidak ada lagi perbedaan soal masalah tanah terlantar. Komitmen itu perlu disebar luaskan kepada masyarakat sehingga mereka memahami tentang masalah pertanahan. " Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan seksama sehingga memahami persoalan, kemudian disebarluaskan kepada semua pihak atau masyarakat tentang pendayagunaan tanah terlantar dan tatacara penertiban tanah terlantar,” harapnya.