Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyampaikan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Brebes, Tahun Anggaran (TA) 2015 dalam Rapat Paripurna Istimewa, di Ruang Sidang Kantor DPRD setempat, Rabu 27 April 2016.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Brebes, H. Illia Amin ini, juga dihadiri dua Wakil Ketua DPRD, Sudono dan Nasirul Umam. Hadir pula Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE dan Wakil Bupati Brebes, Narjo beserta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Brebes termasuk para anggota DPRD.
Laporan penyampaian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Nasikun, bahwa Pansus XIII menyetujui atas LKPj Bupati tahun anggaran 2015. Namun, capaian sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pihaknya menilai belum maksimal. Dalam pencapaian program yang telah disusun juga masih perlu ditingkatkan kinerja sejumlah SKPD, dan disesuaikan dengan RPJMD dan visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati Brebes.
Sementara, Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ yang telah disampaikannya merupakan salah satu kewajiban selaku Bupati dan Wakil Bupati, yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal itu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubhan kedua atas udang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah daerah nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelanggaraan pemrintah daerah kepada pemerintah, LKPj kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelanggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Disamping itu, LKPJ Bupati merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,"tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan DPRD terkait LKPj akhir tahun anggaran 2015. "Tentu hasil rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti, setiap SKPD terkait harus mengkaji, menganalisa kemudian melakukan action terkait rekomendasi ini," pungkasnya.
Adapun dalam Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang disampaikan oleh Pansus XV DPRD Brebes.