Senin, 18/04/2016, 06:50:40
DPR RI Segera Merevisi Undang-Undang Pilkada
-Laporan Zaenal Muttaqin

Anggota DPR RI, H Agung Widyantoro SH MSI (Foto: Dok/AW)

PanturaNews (Brebes) - DPR RI akan segera merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini usulan revisi dari inisiatif pemerintah, telah diterima dan ditargetkan revisi UU Pilkada itu selesai pada akhir April 2016 ini. Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyanto SH MSi kepada wartawan, Senin 18 April 2016.

"Pemerintah telah menyerahkan usulan inisiatif revisi UU Pilkada. Beberapa poin revisi dibacakan dan masing-masing fraksi juga sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Agung.

Menurutnya, dirinya telah diberi tugas dan tanggung jawab Partai Golkar masuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada yang telah dibentuk. Revisi UU Pilkada sendiri merupakan inisiatif pemerintah, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama.

"Atas usulan itu, Panja di DPR RI telah ditetapkan, dan saya mendapat tugas dari Partai Golkar masuk di Panja itu," kata Agung yang mantan Bupati Brebes ini.

Dia mengungkapkan, pada revisi UU Pilkada ada beberapa pasal-pasal penting yang mendapat sorotan tajam, dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari seluruh Fraksi di DPR. Masalah pendaftaran calon yang berasal PNS, TNI/POLRI, BUMN, DPR termasuk diantara yang mendapat sorotan.

"Setelah dilakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa membuat norma baru adalah hak pembuat UU, sehingga seluruh Fraksi makin bersemangat merespons untuk merevisi pasal tersebut," ungkap Agung yang menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jateng IX (Brebes, Tegal dan Kota Tegal).

Agung menjelaskan, ada pemikiran terhadap calon dari PNS, TNI/POLRI, BUMN cukup ajukan cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan calon dari DPR, DPRD tidak perlu mundur tapi cukup non aktif/cuti selama proses Pilkada.

Catatan yang terpenting adalah, jika pembuat UU akan membuat norma baru harus penuhi aspek kesetaraan dan tidak diskriminasi, sehingga semuanya boleh menjadi calon kepala daerah tidak harus kehilangan statusnya. "Jadi tidak harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai pasangan calon," ucapnya.

Masih kata Agung, bahwa dalam UU Pilkada, syarat dukungan untuk calon perorangan ditetapkan sebesar 6,5 persen untuk Kabupaten/Kota dan 10 persen untuk Provinsi, besaran angka tersebut semula dihitung dari jumlah penduduk, tetapi setelah putusan MK norma penetapan syarat dukungan dihitung berdasarkan Jumlah Suara Sah. Sehingga sejumlah fraksi berencana ajukan norma syarat dukungan bagi calon perorangan jika  akan dihitung dari jumlah suara sah, maka perlu diperbesar angkanya.

"Upaya itu dilatarbelakangi pentingnya Partai Politik sebagai pilar demokrasi, sehingga sama sekali tidak berkaitan dengan Pilkada DKI yang konotasinya akan mengganjal Ahok, tetapi justru sebagai upaya preventif agar tidak timbul Delegitimasi bagi peran partai politik dalam proses Pilkada," pungkas Agung.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita