Senin, 26/04/2010, 17:16:00
LSM Desak Kejari Brebes Segera Ungkap Kasus Korupsi
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Sejumlah aktivis dari LSM Gerakan Pemberantasan Korupsi (Gebrak) dan Kaukus Mahasiwa Brebes, Senin 26 April 2010 mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah. Untuk mempertanyakan keseriusan Kejari Brebes dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan. Karena sampai sekarang tidak ada titik terangnya.
Ketua Badan Pekerja LSM Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto mengatakan diantara kasus-kasus dugaan korupsi yang tidak ditangani samapai tuntas, diantaranya kasus dugaan korupsi APBD tahun 2003-2005 senilai Rp 27 miliar, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif  yang dilakukan sejumlah anggota DPRD periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.
Selain itu, lanjut Darwanto, yaitu kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan. Serta kasus korupsi di 17 BKK se-Kabupaten Brebes senilai 19 miliar, yang baru kembali hanya Rp 900 juta.
Padahal dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi tersebut kejaksaan sudah menyepakati menggunakan perjanjian ciloto dengan formasi standar kinerja 5-3-2-1 untuk percepatan pemberantasan korupsi. Namun, sejak ditetapkannya formasi standar kinerja pada tahun 2007 lalu, sampai sekarang kejari Brebes tidak pernah serius untuk menuntaskan.
Dijelaskan Darwanto, sebenarnya jika kasus dugaan korupsi di Kabupaten Brebes terbongkar semua, akan menarik dan menjadi sorotan publik. Karena sebagian besar pelakunya diduga kalangan elit atau pejabat publik. Apalagi dalam kasus itu kerugian negara jumlahnya cukup besar.
“Kami mendesak agar Kejari Brebes segera mengungkap dugaan korupsi ini secara profesional. Setelah itu, kejari menyampaikan hasil pemeriksaan itu ke publik secara terbuka,” ujar Darwanto.
Kepala Kejari Brebes, Nunuk Sugiyarti SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Jumadi SH, mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan kasus dugaan korupsi kepada atasannya untuk segera dipelajari dan dikaji.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita