Agus Salim yang divonis mati nampak lesu saat keluar dari ruang sidang PN Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap seorang terdakwa perkara kasus narkotika, asal Pasuruan , Jawa Timur, Agus Salim (41), Senin 21 Maret 2016. Dia divonis bersalah karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kg senilai Rp 30 miliar lebih.
Terdakwa divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim PN Brebes, Teguh Arifianto, didampingi dua anggota, Sri Sulastuti SH dan Tri Mulyanto SH. Terdakwa bersalah karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, dua bandar narkotika jaringan Jawa Tibur (Jatim) disergap tim Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat di depan sebuah minimarket di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung , Kabupaten Brebes, JawaTengah, Rabu 7 Oktober 2015 malam lalu. Dari tangannya disita 20 kg sabu-sabu senilai Rp 30 miliar.
Dalam penyergapan tersebut, seorang bandar tewas tertembak di bagian kepala dan dadanya, sedangkan seorang lainnya menyerah. Dari tangan kedua bandar tersebut berhasil disita 20 kilogram narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp 30 miliar lebih.
Bandar narkotika yang terpaksa ditembak mati bernama Yansensius Berliano (40). Jasad korban asal Malang ini, selanjutnya dibawa ke RSUD Brebes. Bandar shabu yang memegang kemudi ini, terpaksa ditembak mati karena berupaya kabur dan melawan petugas. Sedangkan satu bandar lain yang menyerah bernama Agus Salim (41), asal Pasuruan, Jatim.
Menurut keterangan, kedua bandar narkotika jaringan Jatim ini sebelumnya telah melakukan transaksi di Mall Pluit, Jakarta Utara. Transaksi narkotika itu diawasi oleh tim dari BNN pusat. Namun di luar perhitungan transaksi berlangsung dengan cepat, sehingga petugas terpaksa membuntuti mobil Pajero Sport putih L 1047 HX yang ditumpangi dua bandar jaringan Jatim tersebut.
Tim Operasional BNN yang berjumlah 10 personil, dengan menumpang dua minibus terus mengikuti laju mobil yang ditumpangi dua bandar narkotika yang melaju ke arah Timur melalui jalur Tol (Jakarta - Pejagan Brebes).
Setelah keluar dari pintu exit toll Pejagan Brebes sekitar pukul 19.30 WIB, mobil Pajero Sport yang di tumpangi bandar menepi ke sebuah minimarket Alfamart di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung , Kabupaten Brebes.
Saat itulah dua mobil yang ditumpangi petugas BNN langsung menyergap, dengan memotong parkir mini bus milik bandar dari arah kanan dan belakang. Kejadian mendadak itu kontan membuat bandar narkotika dalam mobil Pajero kaget. Yansensius Berliano yang memegang kemudi langsung berusaha kabur dengan menabrakan kendaraanya ke arah mobil silver milik petugas BNN.
Petugas langsung melepas dua kali tembakan yang menembus jendela tengah mobil yang ditumpangi dua bandar narkoba tersebut. Seketika itu pengemudi mobil Pajero tewas dengan luka tembak di bagian dada dan kepala. Yansensius Berliano, bandar narkotika bertubuh gempal dengan tinggi badan 170 centimeter itu tewas seketika, sedangkan rekannya Agus Salim menyerah.
Barang bukti yang ditemukan petugas BNN, 20 bungkus plastik putih seberat masing-masing 1 kg sabu-sabu kristal putih yang dimasukan ke dalam tas kain kotak setinggi sekitar 50 cm. Sejak pukul 20.00-24.00, jasad pelaku berada di RSUD Brebes untuk di visum. Sedangkan satu pelaku lainya diamankan di dalam mobil petugas yang terparkir di Mapolsek Tanjung dengan penjagaan ketat dari petugas BNN dan Polres Brebes .
Barang bukti sabu seberat 20 kilogram dari Jakarta itu, rencananya akan dibawa pelaku ke Jawa Timur. Kedua bandar narkotika itu masuk dalam jaringan Jawa Timur atau dengan sistem grosir.
Sementara dalam sidang vonis mati tersebut, nampak istri terdakwa, Tika, didampingi orang tuanya ikut menghadiri sidang yang dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Brebes.
Tidak ada tanggapan dari istri terdakwa atas vonis mati yang dijatuhkan kepada suaminya itu. Dia langsung bergegas keluar ruang persidangan, meski sejumlaah awak media berusaha untuk meminta komentarnya.
Akan tetapi, kuasa hukum terdakwa, Anas Toto mengemukakan, pihaknya akan mengajukan banding dan pikir-pikir atas vonis mati yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
"Apalagi tadi dalam sidang putusan, ada perbedaan putusan dari tiga hakim, dimana antara anggota hakim yang satu dengan lainnya. Satu menyatakan agar divonis seumur hidup, sedangkan dua hakim lainnya, termasuk ketua majelis hakim memberikan putusan vonis mati. Ini yang akan kami ajukan banding dan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada klien kami," jelasnya.