Senin, 21/03/2016, 06:51:13
Vonis Hukuman Mati Agus Karena Beberapa Aspek
-Laporan Takwo Heriyanto

Agus Salim, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu saat menjalani sidang (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin 21 Maret 2016, memberikan hukuman mati terhadap Agus Salim (41)), terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat  20 kg lebih.

Putusan vonis hukuman mati yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Arifiano SH MH sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bachtiar Ikhsan Agung SH dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang dengan didampingi dua hakim anggota masing-masing Sri Sulastuti SH dan Tri Mulyanto SH, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa dalam sidang tersebut, tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridisnya saja.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa aspek yang memberatkan terdakwa sehingga dijatuhi vonis berupa hukuman mati. Diantaranya, aspek psikologis/kejiwaan terdakwa. Dimana, terdakwa bersedia menjadi perantara/kurir sabu-sabu dari Jakarta menuju ke Pasuruan, Jawa Timur, semata-mata untuk mencari keuntungan besar dengan dibayar sebesar Rp 500 juta tanpa dipikirkan dulu dampak negatifnya yang akan terjadi di masyarakat.

“Terdakwa tidak memikirkan bahwa efek dari sabu-sabu, apabila beredar di masyarakat sangat membahayakan para penggunanya dan jelas sangat meresahkan,” kata Ketua majelis hakim.

Selain itu, lanjutnya, yang memberatkan terdakwa pula yakni dari sisi aspek sosial lingkungan. Terdakwa tinggal di wilayah hukum Indonesia yang negaranya mengenal azas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara yang masyarakatnya religius. Terdakwa juga mengetahui bahwa sabu-sabu juga merupakan barang haram.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai norma-norma kehidupan masyarakat di Indonesia. Apalagi, Negara Indonesia sudah jelas siap berperang dengan narkoba,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim menambahkan, perbuatan terdakwa juga telah mengena pada aspek modus operandi. Di mana, terdakwa menerima sabu-sabu dari bandar narkoba di Jakarta yang merupakan jaringan sindikat profesional. Tidak itu saja, terdakwa juga menerima sabu-sabu seberat 2 gram untuk dikonsumsi sendiri, dan uang Rp 2 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Jakarta ke Pasuruan.

“Dari aspek edukatif, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak hal yang ditimbulkan secara negative, khususnya di kalangan generasi muda apabila sabu-sabu beredar di tengah-tengah masyarakat. Terdakwa juga sebelumnya telah divonis hukuman penjara lima tahun karena kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur tahun 2011,” tutur ketua majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bakhtiar Agung mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus narkoba itu dinilai sudah sesuai dengan sidang tuntutan sebelumnya. Dia mengatakan, bahwa terdakwa bukan hanya sekali saja melakukan perbuatan yang melanggar hukum berat.

"Terdakwa ini sebelumnya pernah terjerat juga di kasus yang sama, bahkan sudah bebas beberapa waktu silam. Tapi ternyata melakukannya lagi. Kami juga akan pikir-pikir atas pendapat dari kuasa hukum terdakwa yang rencana akan mengajukan banding terhadap kasus ini," ucapnya.

Terkait dengan adanya perbedaan putusan dari tiga orang hakim, menurutnya, hal itu tidak menjadi permasalahan. Sebab, dari tiga orang hakim itu, hanya satu hakim anggota yang meminta supaya vonisnya seumur hidup.

"Jadi, dalam musyawarah apabila ada perbedaan pendapat dari tiga orang hakim, dimana hanya satu orang hakim yang berbeda putusan, dan dua sepakat, maka dinyatakan sama memberikan putusan," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita