Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, April 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes meminta agar penyaluran beras untuk warga miskin (Raskin) jangan dipolitisir.
Permintaan untuk tidak mempolitisir penyaluran raskin tersebut, ditujukan kepada calon kepala desa (Kades) incumbent, yang mencalonkan kembali pada perhelatan pesta demokrasi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemkab Brebes, Drs. Da'an Sutanto dalam rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program raskin tahun 2016, di ruang OR Setda Pemkab Brebes, Selasa 08 Maret 2016.
Da'an menegaskan, jika dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan adanya upaya pemolitisiran penyaluran raskin oleh calon kades incumbent maupun oknum-oknum terentu, maka bisa dikenakan upaya hukum.
"Karena, itu jelas sudah menyalahi aturan atau ketentuan yang ada," tegas Da'an.
Sementara Kasubag Perekonomian Setda Pemkab Brebes, Bambang Yusmanto, menambahkan bahwa pagu raskin untuk Kabupaten Brebes tahun 2016 sebanyak 29.982.060 Kg.
Menurutnya, jumlah raskin tersebut diperuntukan bagi sebanyak 165.567 Rumah Tangga Sasaran (RTS) untuk 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes, dengan kuantum selama 12 bulan.
"Jumlah pagu dan penerima raskin untuk tahun 2016 ini, sama dengan pada tahun 2015 lalu," terangnya.
Hanya saja, lanjut dia, Pemerintahan Desa wajib mendata ulang bagi penerima raskin. Misalnya, jika si penerima sudah dikatakan mampu, meningggal dunia ataupun pindah tempat tinggal, maka wajib digantikan dengan penerima lain.
"Dengan catatan tidak menambah ataupun mengurangi jumlah raskin maupun bagi penerima. Ini karena jumlah pagu raskin dan RTS-nya sudah sesuai atau sama peruntukannya," tuturnya.
Untuk penyaluran raskin kedepan, setidaknya mulai bulan April, Pemkab Brebes akan menerbitkan Kartu Raskin. Tujuannya adalah sebelum raskin diterima oleh warga yang berhak, maka Pemerintahan Desa melalui perangkat desa atau RT maupun RW memberikan Kartu Raskin tersebut kepada penerima, yang akan membeli raskin pada keesokan harinya atau lusa.
"Jangan sampai pada pembagian Kartu Raskin itu, nantinya tidak tepat sasaran. Pemerintah Desa juga harus memberikan waktu kebebasan kepada warga yang mendapat Kartu Raskin untuk mendapatkan haknya itu.
Namun demikian, imbuh dia, apabila sipenerima raskin kemudian sudah mendapatkan Kartu Raskin, tapi belum mampu untuk mengambilnya, maka hendaknya diberi solusi yang terbaik dengan cara membuat kesepakatan bersama.
"Intinya Pemerintahan Desa jangan sampai menjual Kartu Raskin itu kepada yang bukan haknya, tanpa adanya kesepakatan bersama bagi warga miskin yang berhak. Sebab, sudah menyalahi aturan. Tapi, kalau warga yang mendapatkan Kartu Raskin itu, kemudian menjualnya kepada orang lain, itu tidak masalah sepanjang ada kesepakatan sebelumnya," ungkapnya.