Senin, 29/02/2016, 07:15:29
Tak Memenuhi Syarat, Indra Dilarang Nyalon Bupati Lagi
-Laporan Takwo Heriyanto

H. Indra Kusuma (kiri) saat mendaftar di penjaringan balon bupati di PDIP Brebes (Foto: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Mantan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma akhirnya dilarang mencalonkan kembali sebagai bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes yang akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang.

Padahal Indra Kusuma yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes ini, telah mendaftarkan diri sebagai balon bupati melalui penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati (wabup) di partai yang dipimpinya sendiri.

Pelarangan itu menyusul adanya putusan yang melarang mantan terpidana korupsi itu, setelah dikeluarkannya Peraturan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah, dan diteruskan ke KPU Kabupaten Brebes, terkait konsultasi atas statusnya yang disampaikan pada 13 Desember 2015 lalu oleh partainya.

"Terkait surat DPC PDI Perjuangan Brebes pada 13 Desember 2015 lalu yang menanyakan kedudukan dan status Pak Indra Kusuma, kami menyampaikan surat Ketua KPU RI No. 100/KPU/II/2016 tanggal 24 Februari 2016, sebagai jawaban yang kami sampaikan untuk memberikan kepastian yang tegas dan tidak multi tafsir," kata anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Hakim Junaedi saat berkunjung ke Brebes, Senin 29 Februari 2016.

Pihaknya mengemukakan, kesimpulan jawaban KPU atas dasar konsultasi perihal status Indra Kusuma, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi cabup-cawabup di Brebes atau di daerah lain, karena sudah masuk dalam kategori pernah menjabat dua periode pada jabatan yang sama.

Dasarnya, kata Mohamad Hakim, dihitung Indra Kusuma pernah menjabat Bupati Brebes periode 2002-2007 secara penuh. Kemudian, Indra kembali menjadi Bupati Brebes periode 2007-2011 sejak terbitnya SK pelantikan pada 4 Desember 2007, dan mendapat SK pemberhentian dari Mendari pada 13 Januari 2011 atau selama 3 tahun 1 bulan.

Selanjutnya sesuai UU No 8/2015 pasal 7 huruf n menyebutkan, syarat cabup belum pernah menjabat pada posisi yang sama selama dua periode, baik berturut-turut atau tidak, baik di daerah asal atau di daerah lain.

Lebih lanjut dikatakan, penjelasan periodisasi itu juga dijabarkan dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 60, yang menegaskan masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Kemudian sebagai tindaklanjutnya ada dalam PKPU No. 12/2015 pasal 4 huruf 7, yang menyebutkan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama penuh lima tahun dan masa jabatan yang kedua paling singkat selama 2,5 tahun atau sebaliknya.

"Maka di jabatan kedua Pak Indra Kusuma sudah menjabat selama 3,1 tahun, atau sudah terhitung satu periode. Dengan demikian yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai cabup atau cawabup di Brebes atau luar Brebes, kecuali menjadi calon wakil gubernur itu boleh," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita