Senin, 18/01/2016, 09:05:53
Agung Minta KPU Brebes Tidak Umbar Statemen
-Laporan Takwo Heriyanto

Anggota Komisi II DPR RI, H. Agung Widyantoro

PanturaNews (Brebes) - Anggota Komisi II DPR RI, H. Agung Widyantoro, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, untuk tidak mengumbar statemen terkait pencalonan. Yakni statemen terkait bisa atau tidaknya rencana pencalonan kembali Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes, H. Indra Kusuma, untuk meramaikan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Brebes yang akan digelar 2017 mendatang.

"Saya selaku anggota Komisi II DPR RI meminta kepada KPU Kabupaten Brebes, untuk tidak mengumbar statemen, terkait rencana pencalonan kembali Pak Indra Kusuma pada Pilkada Brebes yang akan digelar 2017 mendatang," ujar Agung Widyantoro usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-338 Kabupaten Brebes, di gedung DPRD Brebes, Senin 18 Januari 2016.

Sebab hal itu, kata Agung, belum ada ditemukan aturan yang jelas terkait bisa atau tidaknya Indra Kusuma untuk maju kembali dalam bursa Pilkada Brebes yang akan digelar secara serentak bersama Kabupaten/Kota lain di Indonesia.

"Adapun adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), itu merupakan produk hukum dan Pak Indra boleh maju lagi. Sekarang persoalannya Pak Indra sudah dua periode atau belum, KPU belum mempunyai aturan. Jadi, saya minta teman-teman di Brebes jangan coba-coba mengumbar statemen terkait ini," ucap Agung yang juga mantan Bupati Brebes ini.

Atas persoalan tersebut, pihaknya mengaku akan segera merapatkan dengan KPU untuk menggodoknya. Sebab, masih banyak Indra Indra lain di seluruh Indonesia yang mungkin masih bisa diberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi bupati.

"Jadi jangan sampai kita matikan langkah," ucap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Brebes ini.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita