Ilustrasi
PanturaNews (Pemalang) - Pelaksanaan Pilkada Pemalang, Jawa Tengah, disebut oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Afifudin, banyak ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan secara sistematis oleh salah satu paslon.
Atas banyaknya temuan kecurangan itu, Sumari, Tim Pemenangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin meminta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, Panwaslu, Komisi A DPRD, dan Bawaslu untuk menginvestigasi kecurangan-kecurangan itu.
Sumari bahkan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) mengaudit penggunaan APBD 2015 serta mengambil tindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran tindak pidana pilkada, pidana umum, maupun pidana korupsi.
"Kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah satu paslon bupati dan wakul bupati yang kami maksud, adalah seperti kasus penggunaan dana program keluarga harapan dari Kementrian Sosial, indikasi lelang pemenangan TPS salah satu paslon yang dilakukan kepala-kepala SKPD dan perusahaan daerah, dan pencarian dana ADD yang dicairkan mendekati coblosan 9 Desember lalu," ujar Sumari, Minggu 13 Desember 2015.
Dijelaskan Sumari, dana-dana tadi dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu paslon. Kemudian, ada juga intimidasi dan teror kepada Calon Wakil Bupati Pemalang, Afifudin dan timsesnya. Terakhir adalah diskriminasi pelayanan publik kepada masyarakat yang tidak mendukung kepada salah satu paslon.
Termasuk, lanjut Sumari, indikasi adanya pengkondisian jaringan birokrasi baik PNS, guru, dan kepala desa secara terstruktur dan masif serta penggunaan anggaran dan fasilitas negara, baik yang bersumber dari APBD/APBN dan perusahaan daerah untuk memenangkan salah satu paslon juga terjadi.
"Atas banyaknya temuan kecurangan di Pilkada Pemalang ini, kami juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, agar menunda rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilkada Pemalang," ungkapnya.