Senin, 19/04/2010, 20:31:00
Petugas Polres Tegal Ringkus Pelaku Perkosaan
YN-Yerry Novel

Ilustrasi

PanturaNews (Slawi) – Petugas Polres Tegal akhirnya berhasil meringkus Imam Kasmuri alias Plento bin Suhadi (23) warga Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap Nurkhasanah (16) warga RT 2 RW 1 Nomor 32 Desa Pagiyanten Kecamatan Adiwerna, Minggu 28 Maret lalu. Plento diringkus setelah sempat buron selama tiga minggu ke luar kota.

Motif pembunuhan tersebut, lantaran permintaan untuk tidur bersama ditolak oleh Nurkhasanah. Hal itu membuatnya marah kemudian memperkosa dan dilanjutkan membunuhnya, dengan cara mencekik lehernya. Takut perbuatannya tercium oleh petugas, ia buron.  

“Karena dia tidak mau saya ajak tidur, terpaksa saya memperkosanya. Karena saat diperkosa menjerit, terpaksa saya cekik dengan kedua tangan kemudian saya tutupi mukanya dengan bantal. Karena takut ketahuan warga dan petugas, terpaksa saya kabur,” kata Plento dihadapan penyidik Polres Slawi, Senin 19 April 2010.

Menurutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Hari Minggu 28 Maret 2010 lalu, ia bersama dua temannya datang ke rumah Nurkhasanah, yang saat itu tengah menonton tv di rungan keluarga seorang diri lantaran ditinggal keluarganya ke Jakarta untuk mencari kerja. Karena diajak tidur tidak mau, terpaksa ia perkosa dan dibunuh.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Rudi Wihartana SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang dicurigai sebagai pembunuh Nurkhasanah. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, akhirnya mengerucut pada satu nama, yakni Imam dan langsung dilakukan penangkapan.

“Setelah melakukan aksi pembunuhan tersangka lari dan bermalam di Stasiun Tegal dan keluar kota. Beberapa hari kemudian ia pulang ke desanya. Begitu mendapat informasi petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Rudi.

Ditanya soal ada indikasi pelaku lain, Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan. Karena saat pemeriksaan tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap Nurkhasanah tidak seorang diri. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 340 jo pasal 338 dan pasal 285 serta pasal 363 KUHP dengan dengan hukuman minimal 15 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita