Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Untuk mengisi Panitia Seleksi (Pansel) yang akan melakukan seleksi terhadap calon pejabat eselon II a dan II b (Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD), Walikota Tegal diminta untuk cermat dalam memilih orang-orang agar dapat memilih calon pejabat yang juga memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Pansel setidaknya terdiri dari orang-orang yang memiliki integritas tinggi.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Persetujuan Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD 2015, Jumat 9 Oktober 2015.
Fraksi PKS juga mengingatkan Walikota Tegal agar memperhatikan kesepakatan hasil pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bahwa pengangkatan pejabat hasil Pansel menunggu keputusan pertama PTUN atas perkara gugatan beberapa pejabat yang dibebaskan dari jabatan.
Di sisi lain, Fraksi PKS juga menyoroti soal pembayaran pokok utang Pasar Pagi sebesar Rp 5.637.140.000,- yang telah dibayarkan dengan melakukan perjanjian di Pengadilan Negeri Kota Tegal , Fraksi PKS meminta kepada DPRD Kota Tegal untuk mengadakan dengar pendapat terhadap proses yang sudah berlangsung.
Sementara, pada bagian lain Fraksi PKS menyoal tentang anggaran urusan wajib Pemuda dan Olah raga yang besarnya hanya Rp 17.794.896.000,-. Anggaran yang ditetapkan dinilai terlalu kecil jika rencananya Kota Tegal akan menjadi tuan rumah Porprov pada tahun 2018.
“Bagaimanakah rencana penganggaran untuk kebutuhan sebagai tuan rumah Porprov sekaligus meraih target sebagai juara umum dan apa saja upaya yang telah dilakukan guna memenuhi kebutuhan anggaran untuk event tersebut,” kata Ketua Fraksi PKS, Rahmat Rahardjo.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal. H Edy Suripno SH MH menegaskan, DPRD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah instansi terkait untuk menjelaskan perihal perjanjian pembayaran gantirugi pasar pagi yang telah dimediatori oleh Pengadilan Negeri. ”Kami akan memanggil pihak Pemkot untuk menjelaskan perihal perjanjian pembayaran gantirugi Pasar Pagi,” kata Edy Suripno.