Ilustrasi
PanturaNews (Slawi) – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Tegal, ternyata banyak yang belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sehingga menimbulkan pencemaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Kondisi itu membuat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Tegal, mengambil langkah melakukan teguran, serta memberi surat peringatan (SP) kepada perusahaan pengolahan ikan laut.
Hal itu dikatakan Ketua BLH Pemkab Tegal, Khofifah, usai diminta klarifikasi Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 14 April 2010. Menurutnya, klarifikasi yang disampikan sesuai langkah yang telah dilakukan instansinya, baik hasil laporan uji limbah setiap tiga bulan, maupun Surat Peringatan (SP) yang sudah dilayangkan kepada perusahaan yang dianggap kurang baik pemenuhan IPAL-nya.
“Yang kami beri SP, perusahaan pengolahan ikan laut yang ada di Desa Sidoarjo, Kecamtan Suradadi yaitu PT Namkyong. SP Nomor: 660.1/318 tanggal 9 April yang didalamnya ada 8 item, diantaranya agar PT segera memperbaiki sarana IPAL,” terang Khofifah.
Masih menurut Khofifah, tidak hanya PT Namkyong saja, pihaknya terus melakukan control dan uji limbah perusahaan yang ada di daerahnya setiap tiga bulan sekali. Kondisi itu dimaksudkan agar pencemaran limbah selalu terkontrol sesuai dengan ambang batas dari ketentuan yang ada. “Dari sebagian pencemaran yang dilaporkan warga kebanyakan limbah udara akibat bau,” ucapnya pula.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST, membenarkan jika komisinya melakukan klarifikasi, sesuai dengan LKPJ Bupati Tegal Tahun 2009 yang include, didalamnya termasik persoalan limbah di Kabupaten Tegal.
“Kami sudah ditunjukkan langsung SP yang dilayangkan kepada PT Namkyong dan kami beri tenggang waktu tiga bulan sambil menunggu teguran selama tiga kali. Jika tetap membandel dan tidak ada perubahan, maka DPRD akan bersikap tegas. Ini demi kebaikan lingkungan bagi masyarakat dan daerah,” jelas Yuswan.