Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) – Sekitar 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) perwakilan dari kecamatan dan RSUD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengikuti bimbingan teknis (Bintek) penanganan kasus dan pelanggaran disiplin PNS, di gedung Islamic Center, Rabu 14 April 2010. Bintek yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes ini, dihadiri Asisten III Setda Brebes Drs Athoilah dengan narasumber dari BKD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Asisten III mengatakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja PNS tidak lagi dilakukan secara interen, namun juga oleh semua elemen masyarakat. Untuk itu dibutuhan sumber daya PNS yang professional. Begitu juga dengan kebutuhan manajemen penanganan kasus yang memerlukan kompentensi tinggi dari PNS.
Menurutnya, sebagai PNS berdisiplin dalam bekerja bukan semata-mata diterapkan dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif.
"Ini penting untuk dilakukan, demi mewujudkan satu cita-cita ideal yaitu good governance,” kata Athoilah.
Ia menegaskan, upaya penegakan disiplin juga harus diikuti dengan penerapan budaya malu, malu untuk membolos, malu untuk jalan-jalan di mall pada jam kerja dan malu untuk melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai masyarakat atau elemen lain yang menghukuman, karena kita sering lalai dan melanggar disiplin. Lebih-lebih apabila bunyi poin ke empat dari Panca Prasetya Korpri, disalahartikan demi pembelaan terhadap pelanggaran disiplin PNS,” tegasnya.
Athoilah berharap, dengan adanya bintek ini akan diperoleh pemahaman yang sama bagi pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh hasil yang sama bagi setiap unit kerja dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin PNS.