Kolam renang Samudera di Jalan Melati Kelurahan Kejambon, Kota Tegal, hingga kini belum selesai pembangunannya. Seharusnya proyek tersebut selesai dalam batas waktu 240 hari (enam bulan) terhitung sejak Maret 2009. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Proyek pembangunan kolam renang Samudera di Jalan Melati RT 08 RW V Kelurahan Kejambon, Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai melanggar perjanjian kontrak. Seharusnya, proyek tersebut selesai dalam batas waktu 240 hari (enam bulan) terhitung sejak Maret 2009.
Kaitan hal itu, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Rabu 14 April 2010 siang menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta segera meninjau dan mengkaji ulang perjanjian kontrak pembangunan dengan pihak ketiga yang bertanggungjawab terhadap proyek tersebut.
“Hingga kini proyek kolam renang Samudera yang pembangunannya diserahkan kepada pihak ketiga belum juga kelar. Berdasarkan informasi, masa pembangunan proyek itu sesuai dengan perjanjian dengan Pemkot hanya 240 hari terhitung sejak Maret tahun lalu. Untuk itu, Pemkot segera tinjau dan kaji ulang perjanjian yang pernah disepakati,” kata Edi.
Lebih jauh dijelaskan, perjanjian pembangunan kolam renang Samudera dengan pihak ketiga yang dilakukan semasa pemerintahan Walikota Adi Winarso atau tepatnya sehari sebelum pelantikan Walikota Ikmal Jaya itu dinilai memuat item yang kurang jelas. Dikatakan, karena alasan itu pula, pemerintah kota Tegal saat ini harus meninjau kembali bentuk perjanjiannya.
“Kalau memang pihak ketiga tidak sanggup menyelesaikan pembangunan, lebih baik dibatalkan saja. Jujur, selama ini Pemkot Tegal dinilai lemah dalam teknis pengawasan terhadap bentuk perjanjian yang dilakukan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Ditambahkan Edi, ada sejumlah perjanjian lain yang dilakukan Pemkot Tegal dengan pihak ketiga yang perlu ditinjau dan kaji ulang kembali. Diantaranya, perjanjian sewa lahan Pemkot dengan PT Sri Tanaya Megatama (Pasifik Mall), perjanjian dengan pengelola SPBU Tegalsari, perjanjian dengan SPBN Jongor, perjanjian dengan PT Perumnas terkait program Perumnas Kaligangsa dan hibah 3 kapal Pemkot ke Universitas Pancasakti, SMK Negeri 3 dan SUPM Negeri.
Hal senada disampaikan wakil ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Raharjo. Menurutnya, Komisi II siap memanggil dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Budaya terkait proyek kolam renang samudera. Dikatakan, dalam pemanggilan itu, pihaknya akan mempertanyakan bentuk materi perjanjiannya. “Kami siap panggil dinas terkait guna membahas persoalan kolam renang Samudera,” kata Rachmat.
Sementara Syarip, salah seorang sekuriti di lokasi proyek kolam renang Samudera, diakui proyek tersebut terlambat selesai. Dikatakan, penanggungjawab proyek sesuai papan IMB No 648/207/2009 yakni Agus Triharto Soegiarto sedang tidak berada di tempat. “Pak Agus-nya tidak ada, dia kadang-kadang di Tegal, seringnya ke Semarang dan Jakarta. Kalau soal terlambat selesai, memang proyek ini seharusnya sudah selesai. Tapi saya nggak tahu alasannya kenapa hingga kini belum selesai,” jelas Syarip.