Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak (tiga dari kiri) didampingi Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH (dua dari kiri) menerima miniatur kapal dari Ketua KN-KT, H Eko Susanto. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak dan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengabulkan 4 prioritas tuntutan nelayan, yang disampaikan saat melakukan aksi demo, Senin 12 April 2010. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan antara perwakilan Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PN-KT) dengan Walikota Tegal bersama dinas terkait dan Pimpinan DPRD, di gedung DPRD setempat.
Keempat tuntutan yang dikabulkan itu diantaranya, penanggulangan BBM, perizinan kapal jenis cantrang, judicial review UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan koordinasi aktif ke dirjen kelautan.
“Kami akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi tuntutan nelayan. Sebab menurut mereka semua aturan tentang perikanan tidak mendukung nelayan. Khusus untuk persoalan BBM, kami akan koordinasi dengan PT Pertamina. Kami akan meminta agar kuota BBM untuk nelayan bisa ditambah. Kalau hal itu tidak bisa, kami akan mewacanakan membuat SPBN baru,” kata Ikmal.
Lebih jauh dijelaskan, bersama DPRD, pihaknya akan melakukan kajian terhadap UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Bila perlu, akan mengajukan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Hal senada dikatakan, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Menurutnya, DPRD akan memfasilitasi nelayan sampai mencapai hasil yang diinginkan. Karena tuntutan yang disampaikan berskala nasional, maka pihaknya mengatakan akan berkoodinasi dengan DPR-RI dan Dirjen Kelautan.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi semua tuntutan nelayan agar sampai ke tingkat pusat. Empat prirotas tuntutan yang disampaikan Walikota benar-benar akan kami perjuangkan. Namun demikian nelayan Kota Tegal hendaknya juga menjaring dukungan dengan nelayan daerah lain agar ada kesamaan persepsi dalam memahami UU No 45,” kata Edi.
Menanggapi hal itu, Ketua PN-KT, H Eko Susanto mengatakan, menyambut baik atas responsif Pemkot Tegal dan DPRD terhadap persoalan yang dihadapi kaum nelayan. PN-KT hanya menginginkan agar pemerintah memperhatikan nasib kaum nelayan dari sisi yang luas.
“Dengan sepakatnya Pemkot Tegal dan DPRD akan mendampingi nelayan meski hanya 4 hal yang dikabulkan, kami sudah merasa bangga. Kami berharap akan terealisasi secepatnya. Yang lebih prinsip, kami akan menyampaiakan hal ini ke Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi agar perijinan kapal cantrang yang sudah dibekukan sejak Agustus 2005 dibuka kembali,” kata Eko.