Ketua BK DPRD Kota Tegal, Drs. Darni Imaduddin.
PanturaNews (Tegal) - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Drs. Darni Imaduddin, Senin 12 April 2010 menegaskan, penanganan BK terhadap oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, H Satori yang tertangkap basah oleh aparat saat menikmati sabu-sabu 01 April 2010 lalu, tetap mengacu terhadap hukum umum yang dilakukan aparat penegak hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan putusan di Pengadilan.
“Kami tetap mengacu kepada hukum umum yang selama ini dilakukan aparat polisi dan penegak hukum lainnya. Tidak ada spesialisasi atau hal khusus dalam menangani anggota kami yang kedapatan melanggar kode etik DPRD maupun melanggar pidana. Saat ini kami menunggu hasil keputusan dari aparat penegak hukum,” kata Darni.
Menurut Darni, keputusan mengacu kepada instrument hukum umum itu setelah pihaknya atas nama BK DPRD Kota Tegal melakukan studi kasus ke DPRD Kabupaten Cilacap dan DPRD Kota Semarang belum lama ini. Dikatakan, studi kasus ke lembaga DPRD di dua daerah itu dipandang sangat perlu, karena di kedua lembaga DPRD itu pernah mengalami hal yang sama.
“Sebelumnya kami sudah studi kasus ke DPRD Cilacap dan Semarang. Kalau di Cilacap soal anggota DPRD yang memalsukan ijasah dan di DPRD Semarang soal anggota dewan yang tertangkap basah saat pesta sabu-sabu. Dari keterangan DPRD di dua daerah itu masing-masing menjelaskan tetap menyerahkan penanganannya sesuai aturan hukum umum yang berlaku di lembaga kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Tegal. Menurut keterangan penyidik Polresta Tegal, tersangka H Satori sudah dilimpahkan penangannya ke Kejaksaan Negri. “Dari informasi yang diperoleh, kasus H Satori sudah P21 di Kejaksaan Negri,” ungkap Darni.