Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Janegara, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial Rus dijebloskan ke penjara. Pasalnya, Rus diduga terlibat penggelapan mobil rental.
“Memang benar Kepala Desa Janegara saat ini sedang menjalani proses hukum. Dia ditahan di wilayah hukum Polres Tegal (Slawi-red) karena kasus terjadi di sana. Berdasarkan keterangan, dia ditahan karena dugaan kasus penggelapan mobil,” ujar Camat Jatibarang, Darmadi SH saat dihubungi, Rabu 10 Juni 2015.
Darmadi menambahkan meskipun ditahan, Kades Janegara ini masih menjalankan aktifitasnya. Maksudnya, terkait tanda tangan surat dinas maupun adiministrasi lainnya, dia masih melakukan tugasnya.
“Sebelum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat, maka Kades Janegara masih menjalankan tugasnya. Memang repot karena posisinya dia ditahan di Polres Tegal. Sedangkan, stafnya kalau minta tanda tangan harus bolak-balik ke Tegal sehingga membutuhkan waktu,” paparnya.
Dijelaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Bupati Brebes terkait kasus hukum yang menjerat Kades Janegara. Namun, jabatannya sebagai kades saat ini masih melekat karena belum ada keputusan hukum tetap.
“Yang jelas, meskipun Kades Janegara ditahan namun kegiatan pemerintahan tidak vakum. Dia sendiri saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Slawi,”timpalnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Wisnu Broto SH MH saat dikonfirmasi menyatakan belum ada surat masuk ke pihaknya terkait penahanan Kades Janegara.
“Kalau sudah diproses hukum maka Inspektorat tidak mempunyai wewenang lagi untuk memeriksanya. Atasannya dalam hal ini camat langsung melaporkan ke bupati terkait dengan persoalan tersebut.
Selanjutnya, bupati menyampaikan disposisi ke Kabag Pemerintahan Desa. Dari sinilah, kabag yang bersangkutan akan mengawal terkait persoalan Kades Janegara yang kasusnya sudah masuk ranah hukum,”pungkas Wisnu Broto.