Walikota Tegal didampingi Plt Sekda Kota Tegal memberi penjelasan kepada wartawan di Peringgitan Balaikota (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno akhirnya memberi jawaban terkait maraknya tuntutan mundur dari masyarakat dan mahasiswa yang beberapa kali menggelar aksi demo. Demikian pula dengan aksi yang dilakukan anggota dan pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, di Peringgitan Rumah Dinas Walikota, Jumat 15 April 2015 mulai pukul 14:00 WIB.
Menurut Walikota Tegal yang didampingi Plt Sekda Kota Tegal, kalau ada pernyataan kepala daerah mundur, itu harus ada alasanya dan tahapannya. Di dalam Undang-undang (UU) yang membuat kepala daerah harus mundur ada mekanismenya.
Sedangkat masalah puluhan anggota dan pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menyatakan sikap menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal. Dan apabila kepemimpinan Hj. Siti Masitha tetap dipaksakan, para PNS ini sepakat untuk melakukan mogok kerja, menurut walikota hanya dilakukan segelintir orang saja.
“Sudah didata semuanya hanya 15 orang, dan sudah dilakukan pemanggilan secara prosedur. Panggilan pertama pada Rabu 15 April 2015, ada statemen tidak akan hadir. Kemudian, panggilan kedua adalah pada hari ini (17/4), juga menyatakan tidak hadir,” ujar Hj. Siti Masitha.
Menyikapi ketidak hadiran 15 PNS atas 2 surat panggilan itu, ditegaskan walikota tetap akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Proses itu bukan apa maunya saya, tapi berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, apa yang dilakukan walikota untuk memproses pela 15 PNS itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, serta UU ASN.
Menjawab pertanyaan tentang terjadinya disharmonisasi antara walikota dan wakil walikota yang berakibat tidak berjalanya pemerintahan dengan baik, menurutnya itu hal yang tidak benar. “Tidak ada perkataan dari saya ada disharmonisasi. Selama ini masalah pekerjaan dan tugas berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Bahkan pada pertemuan semalam (Kamis 16/4 malam-Red) bersama ulama dan umaro, walikota menyampaikan bahwa program pemerintah yang akan dikerjakan dan sedang berlangsung, yang dilakukan oleh pemerintah khususnya program kesejahteraan masyarakat, tidak pernah ada disharmonisasi.
“Sampai semalam bahkan sampai detik ini tidak pernah ada pernyataan dari saya ada disharmonisasi antara walikota dan wakil walikota. Bahkan saya menyatakan bahwa H Nursholeh adalah saudara saya. Dan pada saat itu saya menghampiri beliau, bersalaman layaknya saudara. Jika bertanya kepada saya, tidak ada disharmonisasi. Semua kita bersaudara,” papar Hj. Siti Masitha.
Diberitakan sebelumnya, setelah menyerahkan surat penolakan panggilan ke 2 Walikota Tegal, Hj. Siti Masitha Soeparno untuk dimintai keterangan terkait peryataan sikap Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak kepemimpinan Hj. Siti Masitha Soeparno sebagai Walikota Tegal di DPRD Kota Tegal, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan unjuk rasa di Pendopo Balaikota Tegal, Jumat 17 April 2015 mulai pukul 09.00 WIB.
Sekretaris Korpri Kota Tegal, Drs. HM. Khaerul Huda mengatakan aksi para PNS dilakukan setelah menyerahkan surat tidak bersedia memberikan keterangan ke walikota. Para PNS berkumpul di pendopo, dan beberapa melakukan orasi serta testimony.
“Kami tetap tidak bersedia memenuhi panggilan walikota, karena dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan adalah tidak benar. Selain itu, kami berkumpul di pendopo untuk memberikan semangat kepada rekan-rekan PNS yang ikut memperjuangkan hak-hak PNS dan terwujudnya pemerintahan yang berwibawa,” kata Khaerul Huda yang juga sebagai juru bicara.
Diketahui 15 PNS yang dipanggil walikota itu adalah Staf Ahli Walikota yang juga Ketua Korpri Kota Tegal, Drs. Yuswo Waluyo. Kepala Diskop UMKM Indag yang juga Sekretaris Korpri, Drs. HM.Khaerul Huda, MSi. Staf Ahli Walikota, Sugeng Suwaryo SSos. Staf Ahli Walikota, Ir Gito Musriyono. Asisten I Sekda, Subagyo SIP. Asisten II Sekda, Diah Triastuti SH. Inspektur, Praptono WR, SH. Kepala DPPKAD, Drs. Joko Syukur B. Kepala BPMPKB, Drs. Titik Andarwati. Kepala Disdukcapil, Imam Subardianto, SH, MM. Sekretaris DPPKAD, Edi Purwanto, ATD. Sekretaris BPMPKB, Ilham Prasetyo SSos, MSi. Sekretaris Inspektorat, Moh. Afin SIP, MSi. Sekretaris Disdukcapil, Agus Arifin, AP dan Sekretaris KPU, Herviyanto GWP, SIP, MSi.