Tersangkut kasus pencabulan, TF kerjakan UN di Polres Tegal Kota (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Siswa SMK swasta di Kota Tegal, TF (19) terpaksa mengerjakan Ujian Nasional (UN) di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah. Pasalnya, dia kesandung kasus pencabulan tehadap anak di bawah umur. Korbannya adalah IL (17), salah satu siswi SMA Negeri di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 15 April 2015.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Barata Indrayana SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Belnas Pali Padang SE membenarkan, tersangka TF mengerjakan UN di dalam tahanan Polres Tegal Kota sejak hari Senin 13 April 2015 kemarin, dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Tegal dan anggota Polres.
“Ya itulah resikonya, mau UN kok malah buat masalah, ya terpaksa mengerjakan UN di dalam tahanan,” kata Belnas.
Informasi yang dihimpun PanturaNews, semula IL dijemput dari rumahnya di Pangkah, Kabupaten Tegal oleh temannya TM (DPO) dan TF untuk jalan-jalan di Kota Tegal. Ternyata bukannya diajak jalan-jalan melainkan diajak ke kos-kosan rekanya AG di Jalan Jalak (belakang Pacifik Mall), Kota Tegal. Di tempat kos-kosan itu, empat orang cowok yakni TF, TM (buron), AG (buron), IS (buron) dan korban IL pesta minuman keras (miras) jenis Anggur cap Orang tua (AO).
Usai menenggak miras, IL mengaku kepalanya pusing, keluhan itu ternyata dimanfaatlan oleh TM untuk meniduri IL. Saat TM melakukan perbuatan layaknya suami istri, lampu dimatikan sedangkan tiga orang rekannya menunggu antrian di luar kamar kos. Usai berhasil membobol keprawanan IL, selanjutnya giliran TF.
Namun apes baru menggerayangi buah dada, tiba-tiba IL terbangun dan langsung menyalakan lampu. IL terkejut saat melihat pakainya sudah terbuka, dan TF sedang menggerayangi tubuhnya spontan ia teriak minta tolong. Teriakannya itu didengar oleh warga yang langsung mendobrak pintu kos.
TF berhasil diamankan warga dan langsung digelandang ke Polsek Tegal Barat, selanjutnya diserahkan di Unit PPA Polres Tegal Kota. Sedangkan IL yang masih shok dilarikan ke RSI Harapan Anda Tegal. Tiga orang temannya yang menunggu giliran di luar kamar kos berhasil melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TF diancam pasal 82 UURI Nomor 35/2014 pengganti UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.