Minggu, 22/03/2015, 07:53:34
Idza: Galian C Ini Sudah Ada Ijinya Apa Belum
-Laporan Takwo Heriyanto

Bupati Brebes dan rombongan saat sidak di galian C Desa Kutamendala, Tonjong (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Dari luar area galian C di Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hanya terlihat beberapa ratus meter saja. Tetapi setelah menyelusuri masuk ke dalam, ternyata luasnya mencapai 5 hektar. Melihat kenyataan seperti itu, Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE dibuat kaget saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area galian C Desa Kutamendala tersebut, kemarin.

“Wah seperti tersembunyi ya, ini sudah ada ijinnya apa belum, ko belum ada laporan ke saya?,” tanya Bupati Brebes kepada Camat Tonjong, Sumarno SPd dengan raut memerah ketika mendapati eksplorasi yang begitu luas.

Bupati menjelaskan, kalau dirinya belum mendapatkan laporan apapun dan malah mengetahui adanya galian C dari awak media. “Harusnya, ada laporan dong seandainya sudah ada ijin sekalipun, sehingga ketika ditanya masyakarat saya bisa menjawabnya,” kata Bupati.

Salah seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas dari Waskita Karya, Sugiarto mengaku sudah mendapatkan ijin. Namun tidak bisa menunjukan surat ijinnya.

Asisten I Suprapto menyarankan kepada Sugiarto untuk menunjukan surat-suratnya kepada Bupati pada hari Senin di kantor Bupati. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara masyarakat, pemkab dan pihak ekploitor.

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes, Drs Ratim yang ikut rombongan menambahkan, ijin prinsip galian C sekarang menjadi kewenangan provinsi. Namun KPPT Kabupaten Brebes dilibatkan dalam hal pengawasan. Sehingga dirinya berjanji akan melakukan koordinasi dengan stafnya, dan secara priodik akan melakukan pengawasan dan pelaporan kepada Bupati.

Terlihat di lapangan puluhan eskavator ada di berbagai titik. Timbunan sirtu yang telah dioleh juga sudah tampak menggunung. Karena waktu sudah mendekati maghrib, maka Bupati meninggalkan tempat sidak dan berjanji akan melakukan tindakan tegas, bila kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan undang-undang.

Tampak mengikuti sidak Staf Ahli Bupati Bidang Kesra, Dra Lely Mulyani MPd, Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Edy Kusmantoro, Kepala Dinas Pengairan dan ESDM Slamet Riyadi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita