Kamis, 01/04/2010, 17:42:00
KPU Persilahkan Lima Caleg Teranulir Tempuh Jalur Hukum
JAY-Riyanto Jayeng

Agus Wijanarko (kiri) dan Imam Syafrudin (kanan).

PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah mempersilakan lima calon anggota legislatif (caleg) teranulir untuk menempuh jalur hukum, menyusul surat keberatan atas metode penghitungan suara yang belum lama ini dilayangkan ke KPU.

Demikian diakatakan Divisi Hukum KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko setelah pihaknya berkonsultasi ke provinsi yang diterima divisi hukum KPU Jawa Tengah, Fajar Saka, Kamis 01 April 2010.

“Intinya kami sudah berkonsultasi ke KPU provinsi. Dari hasil konsultasi itu diperoleh keterangan, bahwa SK KPU Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2009 tentang revisi penetapan caleg terpilih yang berpayung kepada Peraturan KPU Nomor 15, adalah legal dan tidak menyalahi aturan manapun. Alasannya, SK tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari peraturan KPU Nomor 15. Kalau mereka tidak puas dengan penjelasan kami, silahkan saja menempuh jalur hukum. Pada prinsipnya kami menghargai hak-hak siapapun dalam upayanya menyelesaikan persoalan,” tutur Agus.

Menurut Agus, terbitnya peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009 tidak dapat mempengaruhi SK KPU Kota Tegal Nomor 19 yang berpayung kepada Peraturan KPU Nomor 15. Disisi lain, KPU provinsi juga menyarankan kepada KPU Kota Tegal untuk berkonsultasi ke KPU pusat kaitan masalah tersebut. ”Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk konsultasi ke KPU pusat,” ujarnya.

Sementara secara terpisah, salah seorang caleg teranulir dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Tegal Barat, Imam Syafrudin alias Bongsenk mengaku kaget dengan penjelasan yang dikemukakan KPU Kota Tegal. Menurutnya, titik krusial yang menjadi persoalan bukanlah soal terbitnya peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009.

“Kalau alasannya peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009 terbit setelah setelah KPU Kota Tegal menerbitkan SK Nomor 19 tentang revisi penetapan caleg itu memang benar. Sudah barang tentu KPU Kota Tegal tidak perlu mengacu peraturan KPU Nomor 60 yang terbit setelahnya. Namun, hendaknya dimengerti bersama, bahwa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dalam fatwanya menegaskan, bahwa peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku sejak 22 Juli 2009,” tegasnya.

Menurut Imam, KPU Kota terlihat memaksakan kehendak dengan menerbitkan SK Nomor 19 tentang revisi penetapan caleg yang berpayung hukum peraturan KPU Nomor 15 pada tanggal 4 Agustus 2009. Peraturan KPU Nomor 15 yang menjadi konsideran SK KPU Kota Tegal Nomor 19 sudah tidak berlaku sejak 22 Juli 2009.

Lebih jauh Imam mengatakan, jika demikian penjelasan KPU provinsi kepada KPU Kota Tegal, maka pihaknya akan serius menempuh jalur hukum guna menentukan kebenaran yang sebenar-benarnya dan keadilan yang seadil-adilnya. “Baiklah, demi asas keadilan, kami akan serius menempuh jalur hukum baik melalui lembaga Polri maupun gugatan ke Pengadilan Negeri,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita