Ilustrasi
PanturaNews (Slawi) – Terpidana 5,5 tahun kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Edy Prayitno melaporkan dugaan penyimpangan APBD II Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Tahun Anggaran (TA) 2006-2007 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut yakni, pengadaan tanah rest area Klonengan Margasari dan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wanasari, Kecamatan Margasari.
Menurutnya, dua kasus tersebut telah dilaporkan ke KPK secara lisan, namun laporan resminya belum. “Besok baru mau saya kirim ke KPK,” kata Edy Prayitno ditemui di ruang sel Kejaksaan Negeri Slawi sebelum diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rabu 31 Maret 2010.
Dijelaskan Edy, dua kasus dugaan penyimpangan itu terjadi pada 2006-2007 di bagian Agraria yang diduga dilakukan pejabat teras setempat. Anggaran yang diduga diselewengkan dalam kasus tersebut cukup besar mencapai miliran rupiah. “Anggaran pengadaan tanah untuk dua kasus ini cukup besar, tapi angka pastinya saya lupa,” ujar Edy.
Selain kasus dugaan penyimpangan APBD, terpidana kasus korupsi Jalingkos yang sudah divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Slawi ini juga menyerahkan bukti kuitansi aliran dana Jalingkos yang diterima Bupati Tegal Agus Riyanto dan Asisten I Setda Pemkab Tegal Haron Bagas Prakosa ke penyidik Kejati Jateng. Bukti kuitansi itu diterima jaksa penyidik Kejati Suganda.
“Ada tiga kuitansi yang saya berikan ke penyidik Kejati, yakni kuitansi penerimaan uang Agus Riyanto sebesar Rp 2 miliar, kuitansi penerimaan uang ke istri bupati sebesar Rp 1,4 miliar dan kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 500 juta kepada Haron Bagas Prakosa yang kini menjabat Assisten 1 Pemkab Tegal,” ungkapnya.
Jaksa penyidik Kejati Jateng Suganda mengatakan, bukti laporan kuitansi aliran dana Jalingkos ini masih akan dipelajari lebih lanjut. “Kita pelajari dulu sejauh mana kebenaran bukti kuitansi dari Pak Edy. Kan dia belum kita periksa,” katanya.
Terpidana Jalingkos ini diperiksa tim penyidik Kejati sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Jalingkos yang diduga melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Tegal. Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Slawi. Edy datang dengan mengenakan baju koko hijau. Selain Edy Prayitno, terpidana lain kasus Jalingkos Budi Haryono juga ikut diperiksa.
Asisten I Setda Pemkab Tegal Harus Bagas Prakosa mengatakan, tidak mempersoalkan langkah terpidana kasus Jalingkos yang melaporkan kasus dugaan penyimpangan APDB 2006-2007 ke KPK. “Saya sudah prediksi sebelumnya kalau dia akan melaporkan kasus tersebut. Tapi, bagi saya tidak masalah, karena kasus pengadaan tanah itu kan dia sendiri yang menangani, karena saat itu menjabat Kabag Agraria. Tentunya dia sendiri yang tahu ke mana larinya anggaran tersebut,” kata Bagas.
Terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Jalingkos, Bagas menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejati. “Kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Tapi yang jelas, saya tidak pernah terima uang dari kasus Jalingkos. Uang sebesar Rp 500 juta sudah saya klarifikasi saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan. Itu uang pribadi saya yang dipinjam Edy,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa Edy Prayito divonis oleh PN Slawi selama 5,5 tahun dalam perkara korupsi Jalingkos senilai Rp 15 miliar. Saat ini, mantan Kabag Agraria Pemkab Tegal periode 2006 itu mendekam di sel Lembaga Pemasyarakat (LP) Klas IIB Slawi. Namun Edy masih mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi ditolak.