Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Heri Budiman bersama anggota Komisi II, Heri Kuntoro saat membaca berita acara serah terima penyediaan sarana air lumbah dari Kantor Kapedal Kota Tegal, di gedung DPRD setempat. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Tidak berfungsinya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi produksi filet area Pelabuhan Jongor Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, menimbulkan pencemaran dan polusi di pemukiman warga sekitar. Warga mengeluhkan polusi udara yang menimbulkan bau tidak sedap.
Kaitan hal itu, Komisi III DPRD Kota Tegal akan memanggil dinas teknis dalam hal ini Kantor Pengendali Dampak Lingkungan Hidup (Kapedal), Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bagian Perlengkapan Setda Kota Tegal untuk diklarifikasi. Demikian dikatakan anggota Komisi III, Heri Budiman, Rabu 31 Maret 2010 siang.
“Baru hari ini kami menerima fotocopian berita acara serah terima hasil kegiatan dari kantor Kapedal. Ternyata, berdasarkan berita acara itu, sebelum diserahterimakan ke bagian perlengkapan, kondisi IPAL yang dimaksud sangat lengkap. Hal itu berbeda dengan fakta lapangan saat kami sidak, Selasa kemarin. Untuk itu kami perlu mengklarifikasikan dengan beberapa dinas maupun SKPD yang membidanginya. Kamis besok akan kami panggil mereka,” kata Heri.
Heri menjelaskan, dalam berita acara serah terima itu disebutkan bahwa kondisi IPAL saat serah terima dari Kapedal ke Bagian Perlengkapan terdiri dari beberapa komponen diantaranya, panel listrik 3.500 KVA, Pompa Celup (Submersible) kapasitas 50-100 l per menit 2 unit, Blower Udara (Ring blow) kapasitas 2000 l per menit satu unit, Media Biofiler Aerob sebanyak 8,7 meter kubik dan Flow meter sebanyak 1 unit.
“Saat digelar sidak kemarin, beberapa komponen yang menjadi kelengkapan dari IPAL itu sudah lenyap, sehingga menyebabkan IPAL tidak berfungsi. Tragisnya, pengusaha filet seenaknya membuang limbah filet yang menimbulkan pencemaran udara dan air.Bahkan sumur warga di sekitar lokasi itu sudah tercemari,” jelasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II, Heri Kuntoro. Menurutnya, pihak ketiga dalam hal ini masyarakat pengusaha filet yang diserahi penanganan IPAL, justru terkesan tidak bertanggungjawab. Dikatakan, sejak dibangun tahun 2007 lalu dengan anggaran Rp 500 juta, pengelolaan IPAL terpadu itu ditangani oleh masyarakat, khususnya pengusaha filet.
“Dalam pelaksanaannya, mereka tidak maksimal dalam perawatan maupun pemeliharaan. Sehingga beberapa komponen IPAL yang hilang tidak ada yang peduli. Mereka malah seenaknya membuang limbah tanpa mempedulikan pencemaran,” tandas Kuntoro.