Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) – Rekenan pengadaan ternak di Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal, Febriyan Andika Prayitno alias Riyan (29) warga Jalan Rambutan IV Nomor 35, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 30 Maret 2010, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Ia disidangkan dalam kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI Nomor 31/2009 jo UURI Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang yang diketuai RA Didi Ismiatun SH MHum anggota Sri Kuncoro SH dan Ahmad Virsa SH, hanya mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori SH membacakan dakwaan. Dalam sidang itu terdakwa belum didampingi penasehat hukum.
RA Didi Ismiatun SH MHum kepada sejumlah wartawan usai sidang mengatakan pada intinya dakwaan JPU menyebutkan, tahun 2008 terdakwa selaku Direktur CV Derestu Putra Mandiri mendapatkan proyek pengadaan ternak senilai Rp 210 juta, sebanyak 100 ekor domba dan 15 ekor sapi.
Dalam realisasinya, sapi dan domba yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis. Pasalnya, berat, umur dan tinggi tidak sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 65 juta. Namun selama dalam pemeriksaan terdakwa telah mengambilakan ke kas daerah sebesar Rp 10 juta, sehingga kerugian negera tingga Rp 55 juta.
Disebutkan pula, dalam pembelian sapi, terkdakwa minta tolong kepada pejabat Dislatan yakni Kristianto Panca Prasetyo SST yang juga selaku ketua tim pemeriksa barang. Namun oleh Kristanto sapi yang dibeli dari daerah Purwodadi itu kecil-kecil, sehingga terdakwa menanyakan hal itu. Namun oleh Kristanto dijawab tidak masalah, karena nantinya ia yang memeriksa sapi tersebut. Sehingga dalam korupsi tersebut diduga ada kongkalikong antara terdakwa dengan pejabat setempat. Sidang ditunda Senin 05 April 2010.
“Untuk Kristanto dalam perkara lain, jadi terkdawa atau tidak saya tidak tahu itu urusan kejaksaan,” kata Didi Ismiatun.