Senin, 29/03/2010, 17:28:00
Palsukan Dokumen TKW, Dituntut Satu Tahun Penjara
TK-Takwo Heriyanto

Suasana Sidang TKW di PN Brebes. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) – Purnomo dan Sri Lestari, terdakwa pemalsuan dokumen tenaga kerja wanita (TKW) milik Sutirah warga Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Senin 29 Maret 2010, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Slamet SH dituntut masing-masing satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kedua terdakwa dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen.

"Kedua terdakwa memasulkan surat atau dokumen terhadap korban, saat bekerja di Malaysia sebagai sebagai pembantu rumah tangga, " kata Slamet SH.

Sidang yang diketuai Noer Aly SH, hanya mendengar tuntutan dari JPU. Dengan tuntutan stu tahun itu, kedua terdakwa keberatan. Keduanya minta kepada ketua majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman. Dengan alasan mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya. 

Sementara Sutirah ketika dikonfirmasi PanturaNews, usai sidang mengatakan dirinya tidak puas dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut satu tahun kepada kedua terdakwa. Jika nantinya majelis hakim sama memvonis dengan tuntutan JPU, dirinya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jakarta.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita