Senin, 22/12/2014, 06:31:43
Sidang Dua Aktivis Amuk dan Humanis Ditunda
JOHA-Laporan Johari

Kuasa hukum dari LBH Semarang dipanggil hakim untuk memperlihatkan sertifikat sumpah (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sidang perdana dua aktivis Kota Tegal, Agus Slamet (LSM Humanis) dan Komar Raenudin alias Udin (LSM) AMUK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, Senin 22 Desember 2014 ditunda hingga 05 Januari 2015.

Pasalnya, setelah majeleis hakim yang diketuai Ratriningtias Ariani SH anggota Dian Kurniwati SH MH dan Guntoro Eks Sekati SHMH, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sujatmiko SH dan Suparman SH, ternyata kedua kuasa hukum terdakwa dari LBH Semarang, Nisbakhul Munir SH dan Nanang Nasir SH, belum bersertifikat untuk beracara atau belum memiliki sertifikat sumpah dari Pengadilan Tinggi (PT) setempat. Sehingga tidak bisa mewakili terdakwa di persidangan.

Usai sidang Nisbakhul Nasir SH mengatakan, meski belum memiliki setifikat bersumpah dari PT namun ia pernah mendampingi klien di PN Semarang. “Hanya di PN Tegal saja saya ditolak, di PN lain seperti PN Semarang, saya bisa beracara mendampingi klien,” ujarnya.

Menurut Humas PN Tegal, Chairil Anwar SH MHum, dalam pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ayat (1) disebutkan ‘Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidiag terbuka Pengadilan Tinggi (PT) di wilayah domisili hukumnya’.

“Jadi sertifikat pernah disumpah di PT itu hukumnya wajib buat seorang advokat atau pengacara, kalau belum punya maka tidak bisa beracara untuk mendampingi kliennya di persidangan baik itu perdata maupun pidana,” tegas Chairil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Slamet dan Udin AMUK dilaporkan oleh Amir Mirza karena telah mencemarkan nama baik Hj Siti Masitha Soeparno dan Supriyanto SPdi melalui sosial media (sosmed). Keduanya dijerat dengan pasal 45 jo pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elktronik (ITE). Atau pasal 311 ayat (1) jo pasal 316 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita