Jumat, 26/03/2010, 15:21:00
Abaikan Putusan Mahkamah Agung, KPU Kota Tegal akan Digugat
JAY-Riyanto Jayeng

Caleg dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) Tegal Barat, Kota Tegal, Imam Syafrudin (kanan) dan Abdul Kirom (kiri) akan menggugat KPU Kota Tergal karena dinilai mengabaikan keputusan MA. (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Dinilai tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 16 P/HUM/2009 dalam menerbitkan Surat Keputusa (SK) Revisi Penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertanggal 4 Agustus 2009, KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, akan digugat oleh sejumlah caleg yang dinyatakan teranulir.

Salah seorang caleg dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan (dapil) Tegal Barat, Kota Tegal, Jumat 26 Maret 2010 pukul 14.30 WIB, Imam Syafrudin menyatakan, SK penetapan caleg yang diterbitkan KPU Kota Tegal dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Lebih jauh Imam menjelaskan, pada saat KPU Kota Tegal menerbitkan SK revisi penetapan caleg, hanya berpayung kepada peraturan KPU Nomor 15 /2009 yang oleh putusan MA tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Dalam amar putusan itu juga diatur agar dalam metode penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2008.

Menurut Imam, jika KPU Kota Tegal tidak tetap tidak melaksanakan Keputusan MA, maka sejumlah caleg akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Langkah yang akan dilakukan, para caleg akan menggugat lewat pengadilan negeri (PN).

“Terkait pembekuan SK KPU Nomor 15 itu ternyata direspon baik oleh KPU pusat yang kemudian, kurang dari 90 hari KPU pusat menerbitkan pertauran terbarunya yakni Peraturan KPU Nomor 60 Tahun 2009. Ironisnya, kenapa KPU Kota Tegal tidak mengikuti jejak KPU pusat?. Yang menjadi krusial dalam persoalan ini, dengan mengacu peraturan Nomor 15, maka terjadi kekeliruan dalam metode penghitungan suara dan perolehan kursi. Dengan demikian, semua caleg produk SK KPU Kota Tegal dipertanyakan legalitas yuridiksinya,” kata Imam yang didampingi caleg dapil Tegal Selatan dari Partai Demokrat, Abdul Kirom.

Menurut Imam, dengan tetap mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15, maka terjadi perbedaan dalam metode penghitungan perolehan suara dengan putusan MA yang mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dikatakan, dalam peraturan KPU Nomor 15, perolehan suara caleg yang tidak mencapai angka Bilangan Pembagi Pemilu (BPP) dinyatakan sebagai sisa suara, sementara dalam UU Nomor 10 yang dimaksud sisa suara adalah suara lebih setelah dibagi BPP.

Hal senada disampaikan Abdul Kirom. Menurutnya, dalam persoalan penetapan caleg di Kota Tegal, terkesan KPU tidak bersikap independent. Seharusnya, KPU selaku penyelenggara pemilu bisa memposisikan diri berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Putusan MA adalah produk hukum yang harus ditaati. Apalagi didalamnya menjelaskan tidak berlakunya peraturan KPU No 15 yang dijadikan dasar oleh KPU Kota Tegal menrbitkan SK revisi penetapan caleg. Kami khawatir, jangan-jangan dalam menentukan kebijakannya sarat dengan kepentingan atas pesanan dari kelompok tertentu. Namun kami tak akan mempersoalkan itu, yang penting KPU harus independent dan kembali kepada putusan MA untuk menentukan caleg terpilih,” kata Kirom

Kirom menambahkan, ironisnya saat hal tersebut diklarifikasikan ke KPU Kota Tegal, diperoleh jawaban dari ketua KPU-nya yang menyatakan belum mengetahui kalau KPU pusat sudah melaksanakan putusan MA dengan menerbitkan SK No 60 Tahun 2009.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita