Nampak beberapa titik pembatas Jalingkut dibongkar paksa oleh warga setempat. (FT: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Tembok pembatas jalur (Bouvard) di sejumlah titik sepanjang Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Jalan Piere Tendean Kota Tegal, Jawa Tengah, dibongkar paksa oleh warga setempat. Pasalnya, pembatas jalur itu dinilai menghalangi aktifitas warga. Dari pantauan Panturanews.com, Kamis 25 maret 2010 sore, lebih dari lima titik pembatas jalur sudah dibongkar. Pembongkaran tersebut mengundang keprihatinan sejumlah kalangan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olah raga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tegal, Ir HM Wahyudi menyayangkan sikap warga yang dinilainya semau gue. Menurutnya, pembatas jalur itu dibangun dengan tujuan untuk keamanan dan kenyamanan jalur lalulintas.
“Pembongkaran paksa itu jelas menyalahi aturan yang ada. Lagipula, pembatas jalur itu dibangun bukan untuk menghalangi aktifitas perekonomian warga, malahan justru dengan adanya pembatas jalur tersebut, warga diharapkan bebas dan aman dari bahaya kendaraan cepat yang melewati Jalingkut,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, 4 orang yang mengatasnamakan perwakilan warga areal Jalingkut pernah mengutarakan protes kepada pemerintah terkait pembatas jalur. Melalui komisi III DPRD Kota Tegal, pada 15 Maret lalu disampaikan beberapa keluhan terkait pembatas jalur yang pada prinsipnya mengganggu aktifitas perekonomian warga.
Salah seorang warga, Srilani yang juga ketua RT 6 RW VII kelurahan Tegalsari, Kota Tegal menyampaikan, dengan adanya pembatas jalur tersebut, sebagian warga yang menekuni usaha transportasi ikan tidak leluasa melakukan aktifitasnya. Dikatakan, lahan untuk parker kendaraan bongkar muat ikan terhalangi oleh pembatas jalur.
“Pembatas jalur itu justru mematikan usaha kami. Kami minta agar dibongkar, kalau permintaan ini tidak direalisasikan maka jangan salahkan warga jika masing-masing membongkar pembatas jalur sendiri-sendiri. Sebab, pembatas jalur itu benar-benar menjadi penghalang,” katanya.
Menyikapi keinginan warga itu, kepala DPU Kota Tegal, Ir. Gito Mursriyono mengaku tidak berwenang memutuskan, sebab konsep pembangunan Jalingkut erat kaitannya dengan penyandang dana pembangunannya dalam hal ini word bank . Menurut Gito, pembongkaran pembatas jalur itu dikhawatirkan akan mempengaruhi kesepakatan dengan word bank .
“Yang jelas, kami tidak berwenang melakukan pembongkaran. Secara sederhana, adanya pembangunan pembatas jalur pastinya memiliki manfaat. Kontruksi Jalingkut dan semua instrument pelaksanaannya sudah melalui kajian matang yang mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat secara luas. Bukan atas kehendak seseorang atau segolongan tertentu,” tegas Gito.
Ditambahkan Gito, dalam suatu pembangunan jalan, selalu berdasarkan kepada UU dan PP tentang jalan. Dalam UU maupun PP tersebut diatur jelas mengani pembuatan pembatas jalur antara jalur primair dengan jalur sekunder (jalur lokal).