Minggu, 24/08/2014, 06:46:11
Jalur Tengah Ruas Tegal- Purwokerto Masih Macet
-Laporan Zaenal Muttaqin

Antrian panjang kendaraan masih terjadi di jalur tengah akibat banyaknya kendaran berat yang masih melintas (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tengah jalan nasional ruas Brebes - Tegal - Purwokerto, Jawa Tengah belum berjalan. Hal itu terlihat dengan masih banyak kendaraan berat jenis truck gandeng, trailer dan juga kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu, sehingga menimbulkan kemacetan, Minggu 24 Agustus 2014.

Kendaraan besar tersebut nampak mendominasi jalan yang sempit dan banyak tanjakan serta tikungan, terutama di jalur Kecamatan Tonjong, Bumiayu dan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kemacetan dan antrian panjang akibat volume kendaraan yang padat pun terjadi.

"Kemacetan masih terjadi di sepanjang jalan sehingga waktu tempuh menjadi sangat lama," ujar Ghofar (27) pengguna jalan yang warga Kecamatan Bumiayu.

Warga lainnya, Untung (67) mengatakan, pembatasan kendaraan belum ada artinya, karena kemacetan masih terus terjadi. Kondisi itu sangat menyegsarakan warga, karena kharus membuang-buang waktu ketika melakukan perjalanan. "Rugi waktu dan rugi biaya kalau kemacetan ini terus terjadi," katanya.

Menurutnya, kemacetan di jalur tengah setelah rusaknya jembatan Comal di Pemalang membuat masyarakat di Brebes bagian selata terutama Buiayu dan sekitarnya sangat menderita. Biaya transportasi naik tiga kali lipat dan banyak pula warga yang kehabisan waktu di perjalanan akibat kemacetan.

"Katanya ada aturan pembatasan kendaraan tapi mana buktinya, kemacetan ini mau sampai kapan," ketus Untung yang juga mengaku sebagai aktivis LSM Gugat ini.

Perlu diketahui, peraturan lalulintas kendaraan angkutan barang selama masa perbaikan jembatan Comal di jalur utama pantura Kabupaten Pemalang, telah ditetapkan tanggal 21 Agustus 2014 lalu.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK.4156/AJ.401/DRJD/2014 diantaranya berisi aturan bagi kendaraan truck diatas dua sumbu dilarang masuk rute Tegal - Bumiayu - Ajibarang mulai pukul 05.00 WIB hingga - 21.00 WIB. Truk kereta tempelan atau trailer dan gandeng, dilarang masuk rute tersebut tanpa terkecuali. Pengaturan arus lalin dilaksanakan oleh unsur Polri dan Dishub.

Pada peraturan tersebut juga disebutkan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan oleh unsur Polri dengan tiga cara, tilang, penahanan kendaraan, atau dikembalikan ke lokasi asal truk (di putar balik).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabuapten Brebes, Drs Mayang Sri Herbimo mengatakan, peraturan tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang itu segera disosialisasikan. "Sosialisasi dilaksanakan mulai hari ini selama tiga hari," katanya.

Dikatakan untuk lebih efektifnya pemberlakuan SK Dirjen juga perlu adanya kerjasama dengan daerah-daerah lain yang berbatasan dengan Kabupaten Bebes, baik di Cirebon Jawa Barat, Kabupaten Tegal dan juga Kabupaten Banyumas.

"Kami berharap daerah sekitar juga ikut berperan mengawasi dan melaksanakan peraturan tersebut," tandas Mayang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita