Kamis, 21/08/2014, 07:22:46
Pembatasan Kendaraan di Jalur Tengah Diberlakukan
-Laporan Zaenal Muttaqin

Antrian kendaraan terjadi di Jalur Tengah akibat kepadatan lalu lintas dan kondisi jalan yang sulit (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Pembatasan tonase kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tengah tepatnya di jalan nasional ruas Brebes - Tegal - Purwokerto, Jawa Tengah, mulai diberlakukan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabuapten Brebes, Drs Mayang Sri Herbimo menyampaikan, pembatasan kendaraan diberlakukan sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SK.4166/A.J.401/DRJD/2014 Tentang: Pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang selama masa perbaikan Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang.

"Hari ini kami sudah terima SK tentang pengaturan kendaraan angkutan barang terkait kerusakan jembatan Comal," katanya kepada PanturaNews.Com, di Bumiayu, Kamis 21 Agustus 2014.

Menurutnya, surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat itu diantaranya memberikan aturan larangan kendaraan berat jenis truk gandeng dan tempel melintas di Jalur Tengah dan harus melintas di jalur selatan. Kendaraan yang melebihi dua sumbu diperkenakan melintas di Jalur Tengah hanya pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Untuk kendaraan du sumbu ke bawah juga angkutan penumpang dapat meilintas kapan saja," ujarnya.

Dikatakan, SK Dirjen Perhubungan Darat tersebut segera dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi akan dilakukan dengan pemasangan rambu dan spanduk pemberitahuan. "Selanjutnya akan dilakukan teguran bagi yang melanggar dan tahap berikutnya dilakukan penindakan jika tetap dilanggar," kata Mayang.

Penindakan akan dilakukan oleh Polisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan, karenanya kordinasi dengan pihak berwenang akan segera dilakukan untuk penerapan SK Dirjen tersebut. "Penindakan pelanggaran dilakukan oleh Polisi yang memiliki kewenangan," ucap Mayang.

Turunnya SK dari Dirjen merupakan jawaban dari surat permohonan pembatasan yang dikirim oleh Pemkab Brebes, tentang perlunya pembatasan lalu lintas kendaraan di Jalur Tengah setelah rusaknya Jambatan Comal di Pemalang.

Diharapkan untuk lebih efektifnya pemberlakuan SK Dirjen juga perlu adanya kerjasama dengan daerah-daerah lain yang berbatasan dengan Kabupaten Bebes, baik di Cirebon Jawa Barat, Kabupaten Tegal dan juga Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Sementara itu, terjadi kemacetan lalu lintas cukup panjang di Jalur Tengah pada Kamis 21 Agustus 2014. Kemacetan terjadi sejak pukul pukul 03.00 WIB dini hari dan hingga pukul 15.00 WIB kendaraan masih tersendat dan merayap, bahkan antrian kendaraan mulai dari Lebak siu Tegal hingga di Ajibarang Banyumas, atau sepanjang lebih dari 50 Kilometer.

Informasi yang diperoleh, kemcetan disebabkan padatnya kendaraan terutama kendaraan berat dan panjang. Sementara kondisi jalan sempit dan banyak tanjakan serta tingkungan terutama di jalur Tonjong, Bumiayu dan Paguyangan.

Informasi yang diperoleh pula, akibat kemacetan lalu lintas itu banyak kendaraan angkutan umum seperti bus dari Tegal - Purwokerto dan sebaliknya, terpaksa memutar arah.

"Naik dari tegal tujuan Purwokerto, tapi di Bumiayu diturnkan karena macet, dan ganti bus lagi yg dari Purwokerto yang juga muter," kata Siti (31) salah satu penumpang bus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita