Ilustrasi
PanturaNews (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan untuk keperluan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Blok Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Saksi yang dipanggil KPK tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Mulyadi Natawijaya. Pejabat lainnya yang dipanggil dalam kapasitas saksi adalah Kepala Sub Bagian TU Bagian Umum Setda Kota Tegal, Yulia Herawati Pitna, Selasa 20 Mei 2014 kemarin.
Informasi yang dihimpun PanturaNews menyebutkan, pemanggilan dua pejabat itu sebagai langkah KPK untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar.
"Yang bersangkutan (Mulyadi Natawijaya dan Yulia Herawati Pitna) dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di situs resmi KPK.
Diketahui, KPK dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, Kota Tegal, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Wali Kota Tegal, IJ dan Direktur CV TDP, SJ.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.