Ahmad Agung (kaos biru) Warga Indramayu, Pelaku Curanmor Lintas daerah
PanturaNews (Tegal) – Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas daerah, Ahmad Agung (Pemetik) warga Indramayu, Jawa Barat. Sementara rekannya CDR (pengendara) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizki mengatakan Ahmad Agung merupakan pelaku curanmor lintas daerah dan mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 27 kali di berbagai tempat.
“Pelaku bukan orang Tegal, pelaku orang Indramayu Jawa Barat, yang operasinya lintas daerah antar kota antar provinsi, “ kata Rahmad Hidayat saat press conference di Mapolres, Senin 15 Novenber 2021.
Menurutnya, di Kota Tegal pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat Stret warna sylver milik Untung Gumantoro warga Jalan Belimbing Gang 2, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal pada 24 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB lalu.
Penangkapan pelaku hasil kerja sama dengan Polres Pemalang, karena setelah dilakukan pengembangan pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tegal Kota, dengan TKP di Jalan Belimbing.
“Pengungkapan ini hasil kerja sama dengan Polres Pemalang, karena pelaku dalam melakukan operasinya selain di Kota Tegal juga di Pemalang dan daerah-daerah lain,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tegal Kota dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.