RZN (kaos biru) pelaku pencabulan anak dibawah umur
PanturaNews Tegal) – Lagi, aksi pencabulan terhadap anak di bawah kembali terjadi di Kota Bahari. Kali ini korban berusia 17 tahun dan pelaku RZN (52) warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Vonny Farizki mengatakan, pelaku dan korban bertetangga. Selama ini korban tinggal sendiri di rumah, karena kedua orang tuanya berdagang di Jakarta. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku, saat korban tidur di lantai atas pelaku masuk melalui pintu belakang kemudian naik tangga menuju kamar korban dan berhasil mencabuli korban.
“Hubungan antara korban dengan pelaku bertetangga, bahkan istri pelaku dengan orang tua korban masih ada hubungan keluarga,” kata Rahmad Hidayat, saat press conference di Mapolres, Senin 15 November 2021.
Lebih lanjut kata Rahmad, hubungan terlarang ini dilakukan hingga 5 kali dengan modus pelaku datang ke rumah korban kemudian melontarkan rayuan, berjanji akan dinikahi jika korban hamil serta akan memberi sejumlah uang.
“Pencabulan dilakukan sebanyak 5 kali, pelaku menjanjikan akan menikahi jika terjadi kehamilan, sedangkan pelaku sendiri sudah punya istri yang masih keluarga korban,” ujarnya.
Perbuatan pencabulan ini terbongkar oleh paman korban, ketika pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh bahkan pernah memergoki pelaku mengajak korban ke rumah sakit untuk perawatan medis. Tidak terima keponakannya dicabuli, akhirnya dilaporkan ke Polres Tegal Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tegal Kota. Dan akan dijerat pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ayah berinisial MJ (34) warga Kota Tegal, Jawa Tengah, tega mencabuli putri semata wayangnya yang baru berusia 10 tahun dan baru duduk di bangku kelas 4 SD. Akibatnya, pelaku yang bekerja membantu istri jualan lontong di pasar tradisional harus berurusan dengan polisi.