Ratusan nelayan geruduk DPRD Kota Tegal
"Kami berharap ada bantuan dari DPRD dan wali kota untuk menyampaikan kepada pusat agar aspirasi kami didengar oleh Pemerintah pusat,"
PanturaNews (Tegal) – Ratusan nelayan Kota Tegal, yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), KUD Karya Mina dan Barisan Muda Nelayan (BMN) Kota Tegal, geruduk DPRD setempat untuk minta dukungan terkait penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021,” Senin 27 September 2021.
Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Said Aqil mengatakan munculnya PP85/2021 tentang jenis dan tariff atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang naik 150-400 persen, sangat memberatkan nelayan.
“Seyogyanya dimasa Pandemi Covid-19 pemerintah membuat kebijakan yang melindungi rakyat. Bukan mematikan usaha rakyat,” tegas Said Agil.
Nelayan minta dukungan dari DPRD dan Wali Kota Tegal, agar pemerintah pusat merevisi peraturan itu dan meminta kenaikan maksimal 50 persen. Jika tidak dipenuhi, nelayan mengancam akan melakukan aksi mogok bekerja.
"Kami berharap ada bantuan dari DPRD dan wali kota untuk menyampaikan kepada pusat agar aspirasi kami didengar oleh Pemerintah pusat,"katanya.
Menurut Said, Nelayan memang menyadari negara membutuhkan kenaikan pajak, tetapi harus sewajarnya. Kalau ini kenaikannya sudah mencapai 400 persen sudah tidak wajar.
“Ini sama saja nelayan bekerja dan uangnya diserahkan ke pemerintah. Terus nelayan dapatnya apa,” imbuhnya.
Untuk itu, nelayan menyatakan sikap diantaranya, menolak kenaikan PNBP dan pungutan hasil perikanan (PHP) sebesar 150-400 persen yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021, Kepmen Nomor 86 Tahun 2021, Kepmen Nomor 87 Tahun 2021 dan aturan turunan lainnya. Pihaknya juga meminta dukungan sikap kepada Wali Kota Tegal dan DPRD secara tertulis.
"Kami minta atas nama pemkot bersurat kepada Presiden RI dengan tembusan kepada KKP, Menkomaritim dan Menteri Keuangan,"ujarnya.
Selain itu, nelayan meminta evaluasi kebijakan kementerian dan lembaga terkait tang tidak berpihak kepada nelayan Indonesia. Pelaku usaha perikanan tangkap meminta kenaikan maksimal PHP 50 persen dari Sebelumnya.
"Kami juga menolak nelayan asing dan pemberlakuan adanya sangsi denda penggunaan VMS yang sangat tinggi dan memberatkan,"tandasnya.
Ketua KUD Karya Mina Kota Tegal Riswanto menambahkan bahwa PP Nomor 85/2021 itu jelas memberatkan nelayan, untuk itu harus ditolak. “Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka nelayan akan melakukan aksi mogok bekerja,” tegas Riswanto.
Sementara Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST dengan tegas mendukung aspirasi nelayan dan menandatangai pernyataan sikap nelayan. Pasalnya, dengan munculnya PP Nomor 85/2021 jelas sangat memberatkan nelayan, karena ada perubahan tarif PNBP dan PHP yang mencapai 150-400 persen.
“Kami siap menyampaikan aspirasi nelayan kepada pemerintah pusat, dan secepatnya akan kami kirim,” ujar Kusnendro.
Sedangkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, menurut informasi dari Ketua PNKT Said Agil, mendukung aspirasia nelayan. “Wali Kota mendukung, tapi tidak mau tanda tangan dengan alasan ada narasi yang kurang pas, ia berjanji akan kirim surat sendiri ke pusat menurut versinya wali kota,” tandasnya.