Selasa, 14/05/2019, 23:40:08
Bawaslu Gelar Sidang Selisih Perhitungan Suara Caleg
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Pelapor menunjukan bukti laporan dalam sidang yang digelar Bawaslu Kabupaten Brebes. (Foto : Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar sidang selisih perhitungan suara atas laporan yang dilakukan oleh dua calon anggota DPRD setempat, asal Daerah Pemilihan  (Dapil 2), Selasa 14 Mei 2019.

Yakni meliputi Kecamatan Tonjong, Sirampog, Paguyangan, dan Bumiayu) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua calon legislatif itu saling melaporkan terkait dengan adanya salah input data suara yang dilakukan oleh PPK di dua kecamatan yang berbeda.

Pada sidang pertama, Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar sidang pelanggaran administrasi atas gugatan dari Arif Royani yang melaporkan adanya salah input data di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu hingga menjadikannya unggul.

Disusul Rasidi Ramli yang mengajukan laporan atas kesalahan input data di TPS 48, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan ke Bawaslu Kabupaten Brebes

Sidang dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Yunus Awaludin Zaman. Sidang tersebut menghadirkan pelapor yakni pihak Rasidi Ramli diwakilkan kepada Abdul Aziz selaku tim pemenangnya. Sedangkan terlapor yaitu PPK Paguyangan, Khamim.

Setelah melalui beberapa tahapan sidang, termasuk menghadirkan barang bukti dan saksi, terdapat suatu yang janggal. Ada dua versi formulir C1 yang berbeda. Satu formulir C1 milik PPK dengan 6 suara masuk parpol dan C1 versi Rasidi Ramli dengan 6 suara masuk caleg nomor urut 1.

Namun demikian, setelah dihadirkan saksi dan beberapa penelitian atas formulir tersebut, pihak PPK mengakui adanya kesalahan dalam input data.

Pimpinan sidang, Yunus Awaludin Zaman menuturkan, setelah sidang pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu memberikan putusannya mengabulkan permohonan pelapor.

“Kami minta untuk pihak terlapor segera melakukan perbaikan atas salah input tersebut,” ujar Yunus.

Sementara itu, pelapor Abdul Aziz mengaku menerima atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, atas temuan kami dan kami kroscek dilengkapi dengan barang bukti sudah disidangkan dan saya menerima hasil putusannya,” jelasnya.

Senada dituturkan pihak terlapor yakni ketua PPK Paguyangan, Khamim. Dia mengakui terdapat kekeliruan dalam input data.

“Berdasarkan temuan itu, kami mengakui bahwa di TPS 48 Desa Winduaji, ada 6 suara yang masuk ke parpol harusnya ke caleg. Kami pihak penyelengara mengakui itu, dan segera memperbaiki,” tuturnya.

ADapun, Rasidi yang sebelumnya berkurang suaranya setelah sidang atas laporan Arif Royani, kini kembali unggul 3 suara. Dia mendapat tambahan 6 suara, dari 3.572 menjadi 3.758 suara. Sedangkan Arif Royani masih tetap dengan 3.575 suara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita