![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pertanyaan atas pemandangan umum Fraksi Gerindra, Hanura Kebangsaan (GHK) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tentang sikap pemerintah daerah terhadap banyaknya anak-anak usia sekolah dan balita yang dipaksa untuk membantu mencari nafkah baik menjadi buruh maupun pengemis, sejatinya bahwa Pemkab Brebes, Jawa Tengah, melalui BKBPP secara rutin mengadakan sosialisasi perlindungan anak atau pencegahan kekersan dengan peserta anak-anak, orang tua, guru, perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Demikian jawaban Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE yang disampaikan oleh Wakil Bupati Brebes, Narjo atas pemandangan umum fraks-fraksi DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan bangunan gedung, melalui rapat paripurna DPRD setempat di ruang rapat paripurna DPRD Brebes, Senin 19 Mei 2014.
Selai itu, kata Narjo, melalui program PPA-PKH Pemkab pada 2014 menargetkan menarik sebanyak 240 pekerja anak dan mengembalikan ke dunia pendidikan. Program PPA-PKH yang terbesar di 8 shelter (tempat pendampingan anak penerima manfaat PPA-PKH selama 1 bulan), dimana masing-masing shelter terdiri dari 30 anak akan didampingi 3 orang sebagai pendamping.
"Untuk fraksi yang setuju dan menerima materi 2 Raperda untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat komisi/pamsus, saya ucapkan terimakasih," ujarnya.
Kemudian, berkaitan dengan saran dari Fraksi Golkar agar Pemkab mencari solusi dalam mengatasi hambatan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Brebes, Pemkab akan melakukan langkah-langkah strategis melalui komitmen bersama SKPD untuk meningkatkan IPM Kabupaten Brebes. Disisi lain, juga menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta beberapa indikator yang dapat menjadi kontribusi untuk mencapai kategori Kabupaten Layak Anak yang lebih baik.
Pada bagian lain, Pemkab juga berkomitmen untuk mempersiapkan sarana dan prasarana termasuk anggaran yang mencukupi untuk mewujudkan Kabupaten Brebes sebagai Kabupaten Layak Anak. Dengan adanya perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, maka akan dibuat aturan pelaksanaan yang lebih teknis serta menetapkan lembaga-lembaga perlindungan anak dengan keputusan bupati.
Selanjutnya, berkaitan dengan saran dari fraksi GHK mengenai adanya bangunan yang dibuat permanen di tanah milik Pemkab yang dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat, Pemkab telah melakukan pendekatan persuasif serta memberikan pengertian kepada pemilik bangunan di tanah milik Pemkab bahwa bangunan tersebut melanggar peraturan dan kepentingan masyarakat.
"Sehingga diharapkan ada kesadaran dari pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya," tuturnya.
Menurutnya, langkah-langkah pendekatan persuasif dilakukan Pemkab untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak berijin. Tetapi apabila pendekatan persuasif tidak berjalan efektif, maka Pemkab akan menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak berijin dan berdiri diatas tanah milik Pemkab.
"Diharapkan pembahasan raperda yang saya ajukan ini pada tingkat berikutnya akan berlangsung dengan lancar dan dapat diselesaikan menurut jadwal yang telah direncanakan, dengan menyerasikan hal-hal yang masih dirasakan belum sependapat melalui pembahasan dalam rapat komisi/pansus," pungkasnya.