![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Puluhan tempat karaoke di Kota Tegal, ditengarai telah mengabaikan aturan dan kesepakatan pengelolaan tempat hiburan. Sejumlah tempat karaoke terang-terangan menyediakan minuman keras (miras) dan wanita sexy yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL).
Kaitan hal itu, sejumlah anggota DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, agar bertindak tegas mencabut ijin operasional bagi tempat karaoke yang terbukti melakukan pelanggaran keras. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manaf SH, Jumat 16 Mei 2014.
Menurut Harun, Pemkot Tegal wajib melakukan evaluasi ulang terhadap perijinan tempat hiburan Karaoke dan sejumlah tempat hiburan lain, seperti café dan kedai kopi yang menyediakan hiburan live musik maupun karaoke non permanent.
“Jika dalam evaluasi tempat karaoke itu terbukti ada pengelola yang melanggar kesepakatan dan aturan, maka Pemkot harus berani cabut ijin operasionalnya. Setidaknya melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Kemungkinan ijin pengoperasiannya yang distop agar tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Harun.
Sebelumnya, Ketua FPKB DPRD Kota Tegal, Anshori Azizi, mengatakan agar Walikota Tegal, Hj Siti Masitha serius membatasi tempat hiburan, seperti tempat karaoke, diskotik dan panti pijat. Pertimbangannya adalah dampak sosial yang cenderung merugikan rakyat banyak.
Menurut Ansori, pihaknya sangat tidak menginginkan adanya gejala penyakit sosial yang diakibatkan maraknya tempat hiburan. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan gejolak pada kalangan santri, ustad, alim ulama dan khabaib maupun ormas-ormas keagamaan.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rofi'i Ali S.si. Menurut Rofii, Pemkot harus mewaspadai terhadap menjamurnya tempat karaoke dan kafe. Sebab, segala sesuatu yang berlebihan akan menimbulkan dampak yang kurang baik.
"Dari pantauan kami, saat ini dampak dari masalah tersebut sudah mulai muncul. Antara lain, peredaran miras, praktik asusila dan prostitusi terselubung mulai marak terjadi. Selain itu, juga memunculkan dampak ekonomi masyarakat yaitu sesuatu yang kurang mendukung pada peningkatan kualitas hidup," katanya.
Rofii mengatakan, dengan dampak tersebut Pemkot harus segera berhitung untung ruginya. Untuk menghindari kerusakan moral dan pemanfaatan potensi ekonomi masyarakat yangt tidak produktif, seharusnya Pemkot mendahulukan daripada pendapatan dari bisnis karaoke. Sebab, kontibusinya terhadap pendapatan asli daerah tidak signifikan.