DPRD Sebut Laporan GNPK ke Kejaksaan Tidak Berdasar
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 13/05/2014, 02:57:13 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebut laporan kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi untuk bantuan sosial (bansos) APBD tahun anggaran 2011, yang dilaporkan oleh Gerakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, dinilai selain tidak berdasar juga karena ada kepentingan tertentu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Cahrudin mengatakan, pihaknya sebagai warga negara Indonesia menghormati atas laporan yang disampaikan oleh GNPK. Namun demikian, pihaknya merasa keberatan jika seluruh anggota DPRD Brebes yang berjumlah 50 orang, dua diantaranya sudah meninggal dunia, disebutkan semua telah menyalahgunakan wewenang jabatan meskipun laporannya baru sebatas dugaan/azas praduga tak bersalah.

"Pada intinya laporan yang dilakukan oleh GNPK terkait pencairan bansos lewat aspirasi dewan, itu silahkan saja. Tapi, kami juga punya catatan-catatan terkait GNPK," ujar Cahrudin kepada PanturaNews.Com, tanpa menjelaskan apa catatan-catatan terkait GNPK itu, Selasa 13 Mei 2014.

Seperti diberitakan sebelumya, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Brebes, periode 2009-2014, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi bantuan sosial (Bansos) dari APBD 2011, Senin 12 Mei 2014.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Brebes, yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh anggota dewan atas pengaduan dari masyarakat tersebut, menyebutkan terdapat kerugian negera sekitar Rp 4.915.700.000.

Menurut Cahrudin, apa yang dilaporkan GNPK ke Kejari terkait dugaan penyelewengan bansos itu, selain tidak berdasar juga karena ada kepentingan tertentu. Sebab, disebutkan dalam laporan kasus dugaan korupsi itu atas dasar dari pengaduan masyarakat.

"Lah itu masyarakat yang mana. Saya rasa itu juga bisa dilakukan oleh siapapun lembaga/orangnya termasuk Anda sendiri. Itu kan sama halnya perbuatan atau tindakan pencemaran nama baik, apalagi tudingan ditujukan kepada semua anggota dewan, bahkan menyangkut lembaga legislatif. Kalau misalnya ada yang tidak menerima, kemudian dituntut balik bagaimana?," tegas politikus dari PDI Perjuangan ini.

Ia menilai ada kepentingan tertentu yang dilakukan oleh GNPK. Sebab yang melaporkan adalah orang yang notabenenya calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai politik yang tidak terpilih menjadi wakil rakyat dalam pemilu 9 April 2014 lalu.

"Kemudian mengapa kasus dugaan penyelewengan dana bansos pada APBD tahun anggaran 2011, kok baru dilaporkan sekarang atau setelah pemilu berlangsung ini," terangnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H. Illia Amin mengaku pihaknya belum membaca secara rinci atas tuduhan GNPK tersebut. Pihaknya mengatahui dari beberapa media yang menyebutkan modus dugaan penyelewengan dana bansos, seperti pembuatan proposal fikitf, pemangkasan terhadap kegiatan atau proyek sekian persen dan lain sebagainya.

"Namun, hal itu akan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan para anggota dewan untuk melihat kembali APBD tahun anggaran 2011, ada kegiatan apa saja yang kemudian untuk dilakukan kroscek di lapangan," singkatnya.