Disdik Didesak Verifikasi Ulang Data Guru Sertifikasi
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 08/05/2014, 08:58:54 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, didesak untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data guru yang mengajukan sertifikasi tahun 2014. Hal itu terkait munculnya dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru tetap yayasan bagi syarat sertifikasi yang diindikasikan asli tetapi palsu (aspal).

Berdasarkan sumber yang diperoleh PanturaNews.Com, menyebutkan SMK Farmasi YPIB Brebes, yang merupakan sekolah yayasan ini menerbitkan SK pengangkatan guru yang ditengarai asli tapi palsu (aspal). SK pengangkatan guru tetap yayasan yang bermasalah itu, diberikan kepada tiga oknum guru bagi syarat pengajuan sertifikasi di tahun 2014.

Kejanggalan SK pengangkatan itu, terungkap saat pihak komite sekolah memverifikasi pengajuan sertifikasi tiga oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Pemkab Brebes. Diketahui, dalam SK pengangkatan yang ditandatangani kepala sekolah itu, diterbitkan tahun 2005, sementara SMK Farmasi YPIB resmi berdiri tahun 2008.

“Atas mencuatnya masalah ini, kami mendesak agar Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data usulan sertifikasi guru. Ini untuk mengungkap terkait dugaan penerbitan SK pengangkatan aspal bagi guru tetap yayasan,” ujar Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto SPd, Kamis 8 Mei 2014.

Dia menjelaskan, jika terbukti ada manipulasi data SK yang dilakukan dalam pengajuan usulan sertifikasi itu, guru bersangkutan bisa dikenai sanksi tegas, yakni didiskualifikasi dan harus mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah diterima. Sebab, dalam aturan sertifikasi guru memang ada klausul yang mengatur sanksi tersebut. Namun, sanksi yang dijatuhkan itu menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Pihaknya juga berharap, seluruh sekolah harus melakukan croscek kembali terkait persyaratan pengajuan sertifikasi. Sebab, persoalan tersebut sangat serius. “Saya nilai ini bukan masalah ringan, tapi serius sehingga diharapkan dinas harus segera turun tangan. Apalagi, saat ini persyarata sertifikasi semakin ketat,” terangnya.

Dia menambahkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi guru yang mengajukan sertifikasi. Diantaranya, kontinuitas kerja, bagi guru swasta harus memiliki nomor induk yayasan atau sudah menjadi karyawan tetap dan sesuai dengan profesi keahliannya. Di samping itu memenuhi jam alokasi mengajar antara 18-24 jam.

“Kroscek dan verifikasi ini bisa melibatkan rekan kerja sejawat sebagai saksi. Ini seperti dalam verifikasi tenaga honorer K2,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Brebes, Tahroni mengatakan meski sekolah itu adalah swasta, instansinya mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan. Ketika terjadi persoalan serius, Dinas Pendidikan tentu akan turun tangan. “Selain dua kasus itu, ada beberapa masalah lain yang dilaporkan ke kami dan harus kami klarifikasi,” terangnya.

Terkait dugaan SK aspal itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih dahulu sebelum mengambil langkah. Namun, jika terbukti itu merekayasa data, guru yang bersangkutan lebih baik mengundurkan diri dari pengajuan sertifikasi. Sebab, mereka bisa terancam tindak pidana pemalsuan data.

“Yang terpenting kami klarifikasi dulu. Termasuk, klarifikasi honor guru yang belum dibayarkan,” pungkasnya.