![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Desakan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes membentuk peraturan daerah (Perda) tentang tenaga kerja Indonesia (TKI), tidak lama lagi akan direalisasikan. Para TKI/TKW asal Kabupaten Brebes yang selama ini sering mengalami kasus tindak kekerasan selama bekerja, mungkin bisa bernapas lega.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Brebes, Hj. Mazkiyah, Jumat 12 Maret 2010 menyatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang TKI yang sudah dibahas bersama-sama dengan pihak terkait, untuk disahkan melalui rapat paripurna DPRD Brebes.
Namun demikian, kapan Perda TKI tersebut akan diparipurnakan, dia mengatakan menunggu beberapa raperda yang sudah dibahas terlebih dahulu ditetapkan menjadi perda. Pembentukan Perda TKI itu juga sudah dibahas oleh Badan Legislatif. Karena itu sebelum Perda TKI diparipurnakan DPRD Brebes, terlebih dahulu akan membentuk panitia khusus (Pansus).
Ditambahkan, bahwa Perda TKI bisa menjadi payung hukum yang melindungi nasib para tenaga kerja dan keluarganya, dari tindakan pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab selama bekerja di Negara tujuan.