Tabur Bunga, Refleksi Kasus Pengadaan Tanah di Brebes
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 12/03/2010, 16:09:00 WIB

Aksi teatikral aktivis LSM memperingati 7 tahun pembayaran tanah bekas pegadaian. (FT: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Brebes (FKMB) yang diketuai M. Subkhan bersama sejumlah komponen masyarakat menggelar refleksi peringatan 7 tahun pembayaran tanah eks pegadaian yang dibeli oleh Pemkab Brebes seluas 900 meter persegi senilai Rp 4,5 miliar pada tanggal 12 Maret tahun 2003 lalu. Pembayaran tanah tersebut, kemudian menyebabkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Brebes ke LP Cipinang Jakarta.

Refleksi yang digelar di tanah eks pegadaian Brebes ini mendapat perhatian banyak warga, khusunya para pedagang dan tukang becak maupun warga lain yang berada dilokasi. Terlebih dalam refleksi tersebut mereka melakukan aksi tabur bunga yang diakhiri dengan aksi tertawa bersama-sama, sembari mengibarkan bendera putih sebagai simbol keprihatinan kepada sejumlah pejabat Brebes yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemkab senilai Rp 11 miliar.

Menurut Ketua LSM FKMB, M. Subkhan, Jumat 12 Maret 2010 pukul 14.00 WIB, refleksi peringatan 7 tahun pembayaran tanah eks pegadaian Brebes dengan tabur bunga dan diakhiri aksi tertawa bersama-sama, merupakan bentuk keprihatinan kepada sejumlah pejabat Brebes yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

Dikatakannya, bahwa pembelian tanah senilai Rp 11 miliar oleh Pemkab Brebes adalah yang termahal se-Indonesia. Pihaknya berharap kepada KPK agar selain Bupati Brebes,  Indra Kusuma yang dijadikan tersangka, pelaku korupsi yang lain dan dalang dari kasus tersebut untuk segera diadili dan ditangkap.

Dalam refleksi tersebut dilakukan penyerahan dan tanda tangan pembayaran tanah eks pegadaian oleh ketua FKMB kepada rekannya, Karno Roso. Namun, itu dilakukan hanya sebuah aksi teaterikal saja. Pada kesempatan itu pula, mereka berdoa bersama-sama untuk kejujuran dan kebenaran yang ditujukan kepada pelaku korupsi yang lain agar mengakui semua perbuatannya.