![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terpilih dari PDI Perjuangan, Waraskah Yanti, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, lantaran diduga menggunakan ijazah Sarjana asli tapi palsu (Aspal) saat mendaftarkan diri sebagai caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes.
Salah seorang pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Kismanto Hadi saat melaporkan dugaan ijazah aspal ke Panwaslu Kabupaten Brebes mengatakan, ia menduga jika ijazah sarjana milik Waraskah Yanti yang dikeluarkan oleh sebuah universitas di Jakarta terebut diduga palsu. Sebab, biasanya pada nomor seri ijazah menggunakan cetakan, namun pada ijazahnya tersebut bertuliskan tangan.
"Selain itu, tidak adanya logo universitas yang bersangkutan pada kertas ijazahnya. Padahal, pada ijazah asli harus ada logo universitas yang mengeluarkannya," ujar Kismanto Hadi, yang juga melaporkan dugaan ijazah aspal tersebut ke Polres Brebes.
Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, Ma'ruf mengatakan lembaganya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun pihak terlapor, atas laporan dugaan ijazah aspal milik caleg terpilih dari PDI P tersebut.
"Besok Rabu baru akan kami panggil pihak pelapor maupun terlapornya untuk tindaklanjut atas atas laporan dugaan ijazah aspal milik caleg terpilih dari PDI P, yakni Waraskah Yanti," kata Ma'ruf kepada PanturaNews.Com, Selasa 6 Mei 2014.
Setelah dilakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor, pihaknya akan menindaklanjutinya bersama Gabungan Penegak Hukum (Gakumundu), yang kemudian hasil dari tindaklanjut tersebut akan di rekomendasikan kepada KPU Kabupaten Brebes.
Selanjutnya, jika memang terjadi kejanggalan pada ijazah milik caleg dari PDI P tersebut, maka akan dilakukan klarifikasi kepada pihak universitas yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan, dengan tujan untuk memastikan kebenarannya.
"Kalau memang nantinya dalam klarikasi kami bersama KPU ke pihak universitas yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan teranyata memang janggal, maka ranahnya adalah kepolisian karena ada unsur pidananya. Dari KPU sendirinya secara otomatis menggugurkan Waraskah Yanti dari penetapan caleg terpilih," terangnya.
Divisi Hukum Pengawasan Pencalegan dan Kampanye KPU Kabupaten Brebes, Masykuri, mengatakan secara pribadi belum bisa banyak berkomentar terkait laporan dugaan ijazah palsu milik Waraskah Yanti, karena dari lembaganya sendiri belum menerima laporan atau rekomendasi dari Panwaslu setempat.
"Tapi memang Waraskah Yanti pada saat mendaftarkan diri sebagai caleg di KPU menggunakan ijazah sarjana. Kami secara pribadi hanya bisa berkomentar itu saja. Yang lain-lainnya belum bisa, kerana belum menerima laporan atau rekomendasi dari Panwaslu terkait laporan dugaan ijazah palsu itu," terangnya.
Terpisah, Waraskah Yanti saat dikonfirmasi mengaku, jika isu dugaan ijazah palsu itu sengaja dihembuskan oleh caleg yang kecewa lantaran kalah dalam Pemilu 9 April 2014 lalu. Dirinya mengaku tidak takut atas laporan tersebut, karena telah memiliki bukti kuat terkait ijazah yang dimilikinya.
"Saya tidak takut dilaporkan ke Panwaslu maupun Polres. Toh, saya sudah memiliki bukti kuat bahwa ijazah sarjana saya adalah asli yang dikeluarkan oleh sebuah universitas di Jakarta," tandas caleg terpilih dari daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom ini.