DPRD Belum Tentukan Sikap Usulkan PLH Bupati Brebes ke Gubernur
TK-Takwo Heriyanto
Jumat, 12/03/2010, 06:57:00 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – DPRD Brebes belum tentukan sikap untuk mengusulkan Pejabat Pelaksanan Harian (PLH) Bupati kepada Gubernur Jawa Tengah, menyusul penahanan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di LP Cipinang Jakarta atas dugaan korupsi mark up tanah yang merugikan negara Rp 5 miliar.

Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Kabupaten Brebes, Darwanto, Jumat 12 Maret 2010 pukul 06.00 WIB, menyatakan seharusnya DPRD Brebes segera mengambil sikap mengenai kasus dugaan korupsi mark up tanah yang diduga dilakukan oleh Bupati Brebes.

Jika DPRD Brebes belum berani menentukan sikap, dikhawatirkan akan mengakibatkan pelayanan publik menjadi terhambat. “Sebaiknya DPRD Brebes bersama eksekutif segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk menunjuk PLH Bupati Brebes, karena masyarakat Brebes sudah menunggu siapa yang akan ditunjuk,” ujar Darwanto yang dihubungi lewat telepon.

Sementara Wakil Ketua DPRD Brebes, drh H Agus Sutrisno mengakui DPRD belum bisa menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi Bupati Brebes. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan KPK. DPRD Brebes akan menentukan sikap, jika sudah ada perubahan status Indra Kusuma menjadi terdakwa.

"Kalau Bupati Indra Kusuma statusnya sudah berubah menjadi terdakwa, baru kami melakukan koordinasi tentang penunjukan PLH Bupati Brebes yang akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah," jelas politisi dari Partai Golkar itu.