PNS Pengadilan Negeri Tegal Mogok Kerja
JOHA-Laporan Johari
Kamis, 17/04/2014, 06:50:34 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sekurangnya 44 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut kenaikan tunjangan dan remunerasi. Pasalnya, tunjangan terakhir diterima tahun 2000 dan remunerasi terakhir tahun 2007.

“Janji Mahkamah Agung (MA), remunerasi akan turun bulan Januari 2014, namun hingga kini belum juga turun,” ujar kordinator aksi mogok kerja, H. Untung Raharjo, SH MM, Kamis 17 April 2014.

Menurut Untung, Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan, namun dinilai tidak adil kepada sesama karyawan. Buktinya, remunerasi untuk hakim besarnya mencapai Rp 12 juta, sedangkan untuk PNS hanya Rp 1,7 juta.

“Jelas ini tidak adil, MA kan lembaga peradilan namun dengan karyawan tidak adil,” tandas Untung.

Untung menambahkan, aksi mogok kerja hanya di sekretariatan, namun untuk pelayanan publik seperti sidang tetap berjalan dan ini dilakukan oleh seluruh PNS PN se Indonesia.

“Aksi mogok kerja ini sifatnya nasioanal, PNS menuntut kepada MA soal kenaikan tunjangan dan remunerasi, karena ada kesenjangan antara tunjangan hakim dengan PNS,” pungkasnya.