Panwaslu Diancam Akan Digugat Praperadilan
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 16/04/2014, 05:50:50 WIB

Masruri dalam perbincangan dengan salah satu anggota Panwaslu Brebes (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diancam akan dipraperadilkan oleh salah satu elemen masyarakat yang mengaku mengatasnamakan diri Aliansi Peduli Pemilu Bersih (APPB) dari Kabupaten Tegal. Sebab, mereka menganggap bahwa kinerja yang selama ini dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu dalam menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu tidak transparan.

Salah satunya adalah kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa money politik atau bagi-bagi uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif (caleg) Provinsi dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah, M. Iskhkak, yang sudah ditangani oleh Panwaslu Brebes beberapa waktu lalu.

Perwakilan dari Aliansi Peduli Pemilu Bersih, Masruri mengatakan pihaknya kecewa atas kinerja yang selama ini dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Brebes. Ia menganggap bahwa dalam melakukan penanganan kasus dugaan money politik, seperti yang dilakukan oleh Iskhak terkesan tertutup.

"Padahal jelas bahwa alat bukti berupa amplop beserta uang dan stiker bergambar Iskhak sudah ada di tangan Panwaslu. Tapi, kenapa Panwaslu menyebutkan bahwa kasus dugaan money politik ini belum cukup bukti," ujar Masruri dalam perbincangannya dengan salah satu anggota Panwaslu, Faizal di kantor Panwaslu Brebes, Rabu 16 April 2014.

Menurutnya, dengan melihat kinerja Panwaslu yang dinilai mengecewakan, sama halnya menghambur-hamburkan uang rakyat. Sebab, mereka digaji dari uang rakyat. "Sehingga saya katakan kinerja Panwaslu Brebes hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja," katanya didampingi salah satu rekannya dan dikawal sejumlah rekan lainnya yang menggunakan seragam Pemuda Pancasila.

Karena itu, lanjutnya, cepat atau lambat pihaknya mengaku akan segera memperadilkan Panwaslu Brebes, karena kinerjanya dalam menangani kasus dugaan money politik yang dilakukan Iskhak (masih menjabat DPRD Brebes) tidak transparan.

"Untuk kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh caleg lain, saya tidak tahu. Karena dari hasil pemantauan di lapangan, yang saya tahu ya ini (kasus dugaan money politik yang dilakukan Iskhak), yang sudah muncul di salah satu media cetak. Tapi, kalau nanti ada kasus dugaan money politik yang dilakukan caleg lain, akan kami tanyakan ke Panwaslu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, M. Ma'ruf mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Iskhak dihentikan dari penanganannya.

Menurut Ma'ruf, kasus tersebut dihentikan karena selain masih lemahnya bukti laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor atau saksi, juga belum adanya pasal yang menyebutkan bahwa hal itu masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.