![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pencoblosan ulang Pemilu Legislatif (Pileg), khusus di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang surat suara untuk DPRD Kabupaten Brebes banyak tertukar daerah pemilihan (dapil), akan dilakukan pada Senin 14 Senin 2014. Sedangkan di Kota Tegal, pencoblosan ulang akan dilakukan Minggu 13 April 2014.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Masykuri usai menggelar rapat pleno, Jumat 11 April 2014 malam, pencoblosan ulang itu akan dilakukan di tujuh TPS yang berbeda, bukan lima TPS.
Ketujuh TPS tersebut, diantaranya di TPS 5 Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, TPS 4 Desa Pejagan, Kecamatan Tanjung, TPS 12 dan 13 Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, TPS 4 Desa Tonjong, dan TPS 8 Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong.
"Yang perlu diketahui bahwa pencoblosan ulang di tujuh TPS itu khusus untuk surat suara DPRD tingkat Kabupaten saja. Tidak untuk surat suara DPRD Provinsi, Pusat maupun surat suara untuk DPD," terangnya.
Ia mengharapkan dengan dilakukannya pencoblosan ulang di tujuh TPS itu akan berjalan lancar, aman dan tanpa ada hambatan atau persoalan apapun. "Kepada seluruh komponen masyarakat maupun panitia pemungutan suara (PPS) dan pihak pihak penyelenggara pemilu terkait maupun petugas keamanan, bisa bersama-sama ikut membantu dan mensukseskan jalannya pencoblosan ulang di tujuh TPS tersebut," pintanya.
Sementara pencoblosan ulang di Kota Tegal akan dilakukan di TPS 31, TPS 32 dan TPS 34 Kelurahan Panggung, daerah pemilihan (Dapil) Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu 13 April 2014. Pasalnya, pada kotak surat suara yang sudah tercoblos terdapat surat suara dari daerah pemilihan Tegal Barat.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan, jumlah surat suara dapil Tegal Barat yang nyasar ke Dapil Tegal Timur itu ada 65 lembar. Sedangkan warga yang akan melakukan pengulangan pencoblosan sesuai dengan DPT di 3 TPS itu sekitar 1.100 pemilih.